SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pada hari terakhir pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) melakukan supervisi dan monitoring ke sejumlah KPU kabupaten/kota.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan mengungkapkan, supervisi dan monitoring itu bertujuan untuk memastikan KPU kabupaten/kota telah melaksanakan instruksi KPU Republik Indonesia (RI) untuk membuka helpdesk.
Baca Juga: KPU dan Bawaslu Kabupaten Pasuruan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
“Sebelumnya, melalui surat 574/PL.01-SD/05/2022 tanggal 28 Juli 2022 KPU RI telah mengintruksikan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka helpdesk dalam rangka memfasilitasi dan melayani konsultasi pemenuhan persyaratan parpol sebagai Peserta Pemilu,” ungkap Insan, Ahad (14/08/2022).
Adapun helpdesk dibuka saat mulainya tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 1 Agustus 2022 hingga penetapan partai politik menjadi peserta pemilu pada 14 Desember 2022 mendatang. Untuk waktu layanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan 17.00 waktu setempat.
“Namun khusus hari ini, hari terakhir pendaftaran, kami meminta KPU Kabupaten/Kota membuka helpdesk sampai masa pendaftaran ditutup yaitu pukul 23.59 WIB nanti,” lanjutnya.
Baca Juga: Pilkada 2024 di Sampang, Sortir dan Lipat Surat Suara Dimulai Hari ini
Masih dalam rangka supervisi dan monitoring, mantan anggota KPU Kabupaten Pasuruan tersebut melanjutkan, pada kesempatan tersebut KPU Jatim juga ingin memastikan kesiapan KPU kabupaten/kota dalam menghadapi verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi dimaksud dilakukan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang akan segera dilaksanakan. Adapun untuk verifikasi admnistrasi dokumen persyaratan dilakukan oleh KPU RI.
Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan selama 14 hari mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Agustus 2022. “Untuk memperlancar tahapan verifikasi administrasi, kami ingin memastikan mulai dari ketersediaan sarana dan prasarana dan sumber daya manusia yang mencukupi,” kata Insan.
Selain itu, KPU Jatim juga turut memastikan ketersediaan jaringan internet yang mumpuni. Sebab verifikasi administrasi dilakukan dengan mencocokkan data keanggotaan yang telah diinput terhadap dokumen yang telah diunggah oleh Partai Politik pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan
Untuk diketahui, supervisi dan monitoring dilakukan oleh para anggota KPU Jatim di sejumlah daerah. Insan Qoriawan di KPU Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kediri. Gogot Cahyo Baskoro di Kabupaten Situbondo, Bondowoso, dan Jember. Miftahur Rozaq di Kabupaten Bangkalan, Gresik, dan Tuban. Nurul Amalia di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Batu. Rochani di Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Sidoarjo. (mdr/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News