SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan semua jajaran kepolisian di Indonesia melakukan pemberantasan perjudian yang dikategorikan secara online maupun langsung.
Perintah yang dicanangkan oleh Kapolri tersebut ditindaklanjuti oleh Kapolda Jatim. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kiminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, setidaknya telah mengamankan 327 Laporan Polisi (LP) dengan total 500 tersangka kasus perjudian.
BACA JUGA:
- Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Kontrak Fiktif Senilai Rp11 Miliar
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Jalan Kunti Simokerto
- Terminal Purabaya Ditinjau Kapolri, Panglima TNI dan Menhub, Pj Gubernur Jatim: Semuanya Siap
- Jelang Mudik Lebaran, Kapolri bersama Panglima TNI dan Menhub Pantau Terminal Bungurasih
Secara spesifikasi, tangkapan Ditreskrimum mempunyai 261 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 429. Sedangkan jumlah tangkapan Ditreskrimsus 66 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 71 orang dengan tangkapan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur.
Selama jumpa pers, Direktur Reserse Kiminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol M. Farman memberikan keterangan bahwa jenis judi yang menjadi atensi penangkapan adalah jenis perjudian dengan melibatkan alat-alat elektronik dan internet dunia maya.
“Kategori perjudian yang kita tangani adalah menggunakan sarana pembayaran berupa uang melalui transfer. Sedangkan untuk pembayaran atau jual beli menggunakan media sarana lain selain uang, maka bukan dikategorikan sebagai judi online,” ujarnya, Senin (15/8/2022).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto juga memberikan keterangan, dari gelar penangkapan tersangka perjudian yang dilakukan oleh dua direktorat sekaligus tersebut.
Klik Berita Selanjutnya