Perjudian Online Libatkan Ratusan Tersangka dengan Omzet Miliaran Rupiah Digulung Polda Jatim

Perjudian Online Libatkan Ratusan Tersangka dengan Omzet Miliaran Rupiah Digulung Polda Jatim Para pelaku judi online saat diungkap kasus oleh Polda Jatim.

Disebutkan bahwa untuk judi online yang ditangkap kebanyakan adalah sebagai bandar yang menggunakan aplikasi judi di internet. Seperti judi bola, judi slot, dan yang secara langsung seperti halnya judi jiki, dadu dan kiyu-kiyu.

“Selama online, transaksi yang dilakukan melakui transfer antar bank atau e-banking dengan omzet yang bisa mencapai milyaran rupiah selama 8 bulan berjalan,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Saat dipertanyakan terkait jual-beli chip yang berada di beberapa aplikasi permainan online, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol M Farman juga menambahkan bahwa selama transaksi yang dilakukan kepada aplikasi yang telah di tentukan dinyatakan legal, namun bila transaksi pembelian melalui perorangan atau antar teman dikenal atau tidak maka hal tersbeut dikategorikan ilegal dan ada unsur .

“Karena bila para pecinta game online membeli chip di sebuah aplikasi yang telah terdaftar maka itu bisa dipertanggung jawabkan, sedangkan untuk pembelian kepeda masing masing person sehingga kemungkinan besar terdapat unsur ,” tambah Kombes Pol Farman.

Dari 500 tersangka, pihak Polda Jatim akan menetapkan pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 27 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP. (rus/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO