PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sidang paripurna dengan agenda pengesahaan KUA-PPAS tahun 2023 dan KUPA-PPAS tahun 2022 Kabupaten Pasuruan masih alot. Buktinya, pengesahan yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (15/08) sesuai jadwal banmus, batal dilaksanakan, ketiga kalinya.
Sejumlah anggota dewan mengungkapkan batalnya pengesahan KUA-PPAS 2023 dan KUPA PPAS 2022 karena banyak program dan kegiatan dewan yang hilang dari rancangan.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
Sementara H. Arifin, Sekretaris Komisi I DPRD Pasuruan menilai molornya pengesahan KUA-PPAS 2023 dan KUPA-PPAS 2022 merupakan hal yang wajar selama tidak lebih dari akhir tahun anggaran.
Politikus PDIP menjelaskan bahwa Permendagri No. 27 tahun 2021 sudah mengatur ketentuan bahwa pengesehan APBD untuk tahun selanjutnya adalah maksimal akhir Desember. Jika sampai akhir Desember pembahasan belum rampung, maka pemda dapat melakukan penyusunan APBD mengacu pada tahun kemarin.
"Ini tidak lebih dari bulan Desember 2022. Taruhlah ada penundaan karena belum sinkron, ya tidak ada masalah. Bila lebih dari Desember 2022, maka penyusunan APBD pengacu pada tahun 2021," jelasnya.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Pria asal Beji tersebut mengungkapkan, pembahasan KUA PPAS 2023 dan KUPA PPAS 2022 sudah dilakukan di komisi I dengan mitra kerja. Hanya saja hasilnya memang belum disampaikan.
"Sinkronisasi memang belum final. Kita sih berharap pada minggu ke IV bulan Agustus ini pengesahan bisa terealiasasi," ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan membenarkan pengesahaan APBD maupun P-APBD belum bisa dilakukan lantaran belum ada titik temu antara legislatif dan eksekutif. Ia enggan menjelaskan secara detail terkait faktor yang menyebabkan legislatif dan eksekutif gagal sepakat.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
Namun, ia menyebut akar persoalannya adalah urusan program hibah dan program pembangunan tahun 2022 yang sebelumnya sudah disepakati.
"Di Permendagri 27 tahun 2021 disebutkan dalam hal sampai dua minggu bulan Agustus tahun anggaran berjalan (2022) rancangan KUA-PPAS dan KUPA tidak disepakati kepala daerah dan DPRD, maka kepala daerah bisa menetapkan sendiri (APBD) dengan menggunakan peraturan kepala daerah," jelasnya.
Namun, tambah Sudiono Faudan, kepala daerah juga diharuskan mengeluarkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai SKPD atau OPD dalam dalam menyusun program kegiatan maupun subkegiatan baru ataupun perubahan DPA (dokumen penyusunan anggaran).
Baca Juga: Hari Jadi ke-79 Provinsi Jatim, Pemkab Anugerahi Penghargaan 20 Elemen Masyarakat Berprestasi
Di sisi lain, Plt Sekda Kabupaten Pasuruan enggan memberikan penjelasan saat ditanya penyebab batalnya pengesahan KUA-PPAS 2023 dan KUPA-PPAS 2022 hingga tiga kali tersebut. "Ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan lagi," sinigkatnya melalui pesan WA. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News