KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Dua nelayan asal Lamongan, yakni RS bersama MB, diamankan polisi saat mengirimkan pesanan miras melalui COD di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, Selasa (16/08/22) dini hari.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam mengatakan bahwa aktivitas keduanya terpantau oleh patroli siber satsamapta yang memonitoring percakapan RS. Ia menawarkan miras kepada pembeli, kemudian transaksi secara COD. Mereka diamankan di tepi Jalan Empunala sekitar pukul 01.00 WIB saat menunggu pelanggan.
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Gelar Apel Pasukan
”Dimonitoring akan transaksi cash on delivery (COD). Dari TKP kami berhasil temukan barang bukti lima botol miras jenis arak bali,” jelas Umam.
Seanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Ruang Tipiring Satsamapta Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lanjut.
Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa 1 botol arak bali ukuran 600 mililiter itu dijual dengan harga Rp40 ribu. Dia mendapat pasokan dari Bali dengan cara titip kepada seorang kenalan. Selama ini, barang haram tersebut disimpan di tempat tinggalnya di Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Baca Juga: Bupati Mojokerto Serahkan Bantuan Truk ke Polisi Pascacuti Kampanye
"Dia menikah dengan orang situ," imbuh Umam.
RS bekerja sebagai nelayan di tempat asalnya di Brondong, Lamongan. Hanya sesekali waktu dia pulang ke Mojokerto. Selain itu, dia juga melayani penjualan miras secara ilegal. RS menawarkan miras lewat media sosial (medsos) Facebook (FB). "Kalau ada pesanan dia ke sini," tandasnya.
Keduanya dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kemarin, RS dan MB menjalani sidang tipiring di PN Mojokerto. Oleh majelis hakim, keduanya divonis denda Rp200 ribu.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
"Hukuman ini sebagai bentuk efek jera. Bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran miras ilegal," tegasnya. (ana/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News