Dugaan Penggelapan Dana PKH di Sampang, GMPK Sebut Kinerja Pendamping Merugikan Negara

Dugaan Penggelapan Dana PKH di Sampang, GMPK Sebut Kinerja Pendamping Merugikan Negara Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi Sampang, Husairi. Foto: Ist

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan penggelapan dana bansos milik keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, yang dilakukan oleh pendamping, mendapat perhatian serius dari Aktivis Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Husairi.

Ia meminta Dinas Sosial (Dinsos) Sampang mengambil keputusan untuk menindak tegas atas perbuatan pendamping yang sudah melenceng dari ketentuan dan juknis yang ada.

Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

"Dengan meminta ATM PKH kepada KPM apakah ini masih belum menyalahi aturan dan juknis? Sedangkan dalam aturan, itu sangat dilarang," ucapnya pada BANGSAONLINE.com, Sabtu, (20/8/2022).

Menurut dia, kinerja pendamping PKH yang bertugas di Desa Pajeruan itu sangat fatal. Sebab, pendamping mencairkan bantuan dana PKH tanpa sepengetahuan KPM.

"Apa pun alasannya, pendamping tidak berhak mencairkan dana PKH tanpa disaksikan langsung oleh KPM, perlu digaris bawahi tupoksi dari pendamping ini hanya petugas," tuturnya.

Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang

Pemuda asal Kedungdung ini menyinggung dugaan penggelapan dana PKH dengan aturan UU KUHP pasal 372. Adapun pendamping PKH ini statusnya merupakan pegawai, maka ini jelas masuk pada Undang Undang Tipikor nomor 31 tahun 2001 jo perubahan UU nomor 31 tahun 1999.

"Barang siapa yang sengaja melawan hukum, memperkaya diri/kelompok/korporasi dan merugikan negara. Maka pelakunya harus di penjara seumur hidup atau dipenjara paling singkat tahun, paling lama 20 tahun dan membayar denda minimal Rp 200 juta atau Rp 1 milyar," kata Husairi saat membacakan Undang-undang.

Ia berharap, dengan adanya dugaan penggelapan dana PKH ini, aparat penegak hukum (APH) turun tangan dan memeriksa pendamping PKH Desa Pajeruan karena perbuatan pendamping ini bukan delik aduan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan

"APH seharusnya memanggil pendamping agar memberikan penjelasan. Selain itu, agar tak selalu rakyat kecil dan negara menjadi korban oknum yang tak bertanggung jawab," pungkasnya. (tam/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO