SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Surabaya menemukan potensi data tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi partai politik (parpol). Temuan itu didapat saat verifikasi 24 parpol diterima dari KPU.
Ketua Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, memastikan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022). Ia mengatakan bahwa temuan itu didominasi data ganda, baik internal satu partai atau eksternal beda partai.
Baca Juga: Jelang Coblosan, Warga Surabaya ini Dapat Kiriman Minyak Goreng Beserta Foto Paslon Pilgub Jatim
"Selain itu temuan tidak memenuhi syarat, baik jenis pekerjaan dan usia juga harus menjadi perhatian partai politik dan kami mengimbau parpol agar aktif menyimak SIPOL melalui petugas penghubung dari parpol," ujarnya.
Ia menyebut, ada 24 partai yang keanggotaannya diverifikasi administrasi oleh KPU Surabaya dengan total jumlah anggota 50.263 sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang telah dilakukan. Dari puluhan ribu itu ditemukan sebanyak 15.915 data berpotensi TMS.
"Potensi data TMS sebanyak 15.924 parpol tidak sesuai dengan Ketentuan Surat Keputusan (SK) KPU nomor 260 tahun 2022 dan ketentuan di Peraturan KPU 4 tahun 2022," ungkapnya.
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
"Untuk itu kami mengimbau parpol aktif menyimak SIPOL melalui petugas penghubung dari parpol. Dengan Begitu bisa menindaklanjuti secepatnya apa yang tertera dalam Sipol. Sebab KPU Surabaya menyampaikan data bermasalah tersebut melalui SIPOL," imbuhnya.
Bawaslu Surabaya, kata Agil, juga menemukan vermin parpol selain tidak memenuhi syarat, baik jenis pekerjaan dan usia, juga ada data ganda eksternal. Sehingga, harus dibuktikan dengan memperbaiki dan melampirkan surat pernyataan anggota partai politik seperti dalam PKPU.
"Menjadi anggota parpol harus di atas usia 17 tahun. Jikapun 17 tahun tapi sudah pernah menikah, tidak ada masalah, kecuali dengan melampirkan akta nikah. Kedua, anggota parpol lepas dari unsur TNI Polri atau ASN dengan melampirkan surat pernyataan atau keputusan yang menunjukkan pemberhentian dari anggota," paparnya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Lebih lanjut, Agil menyarankan agar memperbaiki data ganda dengan melampirkan surat pernyataan dari parpol. Sedangkan untuk NIK yang belum terkonfirmasi, KPU harus mengonfirmasi ke kementerian terkait.
"Termasuk temuan NIK invalid atau belum terdaftar maka KPU akan mengkonfirmasi ke kementerian terkait yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," pungkasnya saat berada di Kantor Bawaslu Surabaya, Jalan Tenggilis. (nng/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News