Minimarket di Tuban Belum Bebas dari Minuman Beralkohol

Minimarket di Tuban Belum Bebas dari Minuman Beralkohol Sejumlah petugas saat merazia sejumlah minimarket dan toko yang berada di Kecamatan Rengel. (Suwandi/BANGSAONLINE)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah minimarket dan toko di Kabupaten Tuban ternyata belum bebas dari minuman beralkohol jenis golongan A.

Terbukti, dari razia yang digelar oleh petugas gabungan, yakni dinas perekonomian, TNI dan Polri di Kecamtan Rengel, Tuban sedikitnya telah menyita belasan botol minuman beralkohol. Padahal jika mengacu pada surat edaran dari menteri perdagangan (permendag) nomor 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, perederan dan penjualan minuman beralkohol sejumlah minimarket maupun toko dilarang menjual barang haram tersebut.

Baca Juga: Ketua DPRD Tuban Minta Petugas Tak Tebang Pilih Saat Razia Toko dan Karaoke Penjual Mihol Ilegal

“Yang kami sita tidak begitu banyak, dan merek yang kami sita bir Hitam dan Mixmax,” ujar Sunaryo, Kasi Meterologi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perekoniman, Kebudayaan dan Pariwisata Tuban ketika dikonfirmasi, Rabu (29/4).

Menurutnya, pedagang yang masih nekat menjual minuman beralkohol golongan A karena berdalih menghabiskan stok. Mereka berkilah barang haram tersebut merupakan stok lama yang dibeli sebelum edaran dari menteri terkait larangan menjual minuman beralkohol diterbitkan.

Sunaryo berharap, pedagang atau sejumlah pengelola minimarket, warung dan toko tidak lagi nekat menjual minuman beralkohol tersebut. Apabila tidak diindahkan, maka petugas tidak segan menyita barang tersebut dan menegur pemiliknya.

Baca Juga: PCNU Surabaya Kecewa Gubernur Tolak Perda Mihol, DPRD Upayakan Banding

“Sementara kami sita, kemudian penjualnya diberikan teguran, kalau masih nekat akan dicabut ijinya,” tambahnya

Sementara itu, selain kecamatan Rengel, razia tersebut akan dilakukan di sejumlah kecamatan yang lain untuk memastikan tidak ada peredaran minuman keras di tempat-tempat yang dilarang.

Sekadar diketahui, minuman alkohol Golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen yaitu di antaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol. Jenis minuman keras beralkohol tersebut dilarang di jual di minimarket.

Baca Juga: Raperda Mihol Ditolak Gubernur, Golkar Balik Arah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO