Pemkab Ngawi Libatkan Stakeholder dalam ​Menjaga Ketahanan Pangan Menuju Kemandirian Petani

Pemkab Ngawi Libatkan Stakeholder dalam ​Menjaga Ketahanan Pangan Menuju Kemandirian Petani Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono saat memberikan keterangan di depan awak media.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Demi menjaga ketahanan pangan dan menuju kemandirian petani di wilayah Ngawi, bekerja sama dengan Polres Ngawi. Hal ini terkait dengan sosialisasi Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi .

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi mendukung dan menindaklanjuti terkait Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 dengan menggandeng Himpunan Kerukunan Tani Indonesia () dan Polres Ngawi. 

Keterlibatan sendiri terkait dengan kemandirian petani menuju ke pertanian ramah lingkungan. Sedangkan keterlibatan Polres Ngawi dalam pengawasan maupun pengalokasian pupuk khususnya pupuk bersubsidi.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menjelaskan akan pentingnya sosialisasi tersebut. Sebab, tata kelola pupuk bersubsidi menyangkut keberlangsungan usaha tani. Seperti dalam Permentan No. 10 Tahun 2022 tercantum beberapa perubahan. Bukan hanya komoditas, namun juga jenis pupuk subsidi yang dialokasikan.

"Kita dalam sosialisasi dengan ini menjembatani apa yang diinginkan pemerintah pusat dan apa yang menjadi harapan masyarakat kita. Supaya kita lebih memprediksi lagi siapa yang berhak mendapatkan pupuk subsidi dan itu juga harus diawasi termasuk TNI Polri," jelasnya.

Sesuai dengan ketentuan baru dari Permentan tersebut bahwa mengenai jenis pupuk yang difokuskan hanya jenis urea dan NPk dari sebelumnya terdapat SP 36, ZA dan organik. Selain itu, juga terdapat perubahan pada 9 komoditas yang mendapatkan subsidi dari sebelumnya ada sekitar 70 komoditas. Untuk tanaman pangan hanya padi, jagung, dan kedelai.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO