BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Selama bulan Agustus 2022, Polres Bangkalan berhasil mengungkap 29 kasus berbagai tindak pidana kejahatan. Mulai dari pencurian, pembunuhan, judi, penipuan, hingga korupsi. Dari 29 kasus tersebut, Polres Bangkalan mengamankan sebanyak 27 tersangka.
Selain 29 kasus tersebut, masih ada 7 kasus kejahatan lainnya yang belum dirilis oleh Polres Bangkalan dengan jumlah 4 tersangka. Kasus-kasus tersebut masih dalam penanganan. Antara lain kasus perbuatan tidak menyenangkan dan kasus pemerasan oleh oknum wartawan di Kecamatan Tanah Merah.
Baca Juga: 2 Hari Pencarian, Jasad Santri Hanyut di Blega Bangkalan Akhirnya Ditemukan
Saat memimpin rilis di mapolres, Kamis (1/9/2022), Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menegaskan pihaknya memberi perhatian khusus terhadap tindak pidana kejahatan pencurian bermotor.
"Selain itu, Polres Bangkalan akan melakukan penertiban usaha usaha liar yang tidak mengantongi izin seperti penambangan ilegal (illegal mining), dan sudah ada 18 penambangan liar atau kegiatan penambangan tidak memiliki izin yang sudah ditertibkan alias ditutup.
Pihaknya juga akan melakukan pembubaran kegiatan yang berdampak negatif di masyarakat. "Seperti sabung ayam dan balap liar, serta lainnya," tegasnya.
Baca Juga: Banjir Rendam 2 Kecamatan di Bangkalan
Dalam kesempatan ini, Wiwit juga meminta peran aktif masyarakat dengan membantu memberikan informasi kepada Polres Bangkalan apabila di sekitarnya ada kegiatan-kegiatan seperti sabung ayam dan balapan liar.
"Harapannya kepada masyarakat, agar berperan aktif dapat membantu kepolisian dalam menjalankan tugasnya, yaitu dalam mengamankan lingkungan sekitar," pinta kapolres.
Sedangkan di hadapan para tersangka, Wiwit berpesan kepada mereka agar mencintai tanah kelahirannya, yaitu Madura.
Baca Juga: Banjir Bangkalan Telan Korban, Santri Hanyut Terseret Arus
"Jaga tanah kelahirannya sendiri, jangan sampai berbuat kejahatan. Jika tidak mampu berbuat baik, cukup diam diri untuk tidak melakukan apa apa, karena dianya adalah lebih baik," tukasnya (uzi/mar/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News