JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dewan Pers memberi klarifikasi terkait tudingan gratifikasi dari tim mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Tuduhan tersebut dilaporkan Teuku Yudhistira ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Senin (5/9/2022).
Dalam laporannya, Teuku menyebut ada aliran dana (gratifikasi) dari tim Ferdy Sambo kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022. Menurut Dewan Pers, aduan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumatera Utara itu hanya berdasarkan asumsi.
BACA JUGA:
- Puncak Peringatan HPN 2024, PWI Tuban Ajak Kades Diskusi Bareng Dewan Pers
- Hindari Conlict of Interest, Perusahaan Pers Tak Masuk Komite Publisher Right
- Perpres Hak Penerbit Telah Diteken, Jokowi Ingin Kerja Sama Pers dan Platform Global Lebih Adil
- Menkominfo Pastikan Perpres Publisher Rights Segera Disahkan
”Laporan Saudara Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi,” tulis Dewan Pers dalam siaran pers dan dikutip BANGSAONLINE.com, Rabu (7/9/2022).
Di sana tertulis, Dewan Pers menerima Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Ferdy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan saat itu ditegaskan pula 'Tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun'.
Dewan Pers juga menyinggung surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022 yang telah menerangkan, konsultasi dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima 4 anggota, tim pengaduan, serta puluhan jurnalis yang meliput.
Namun, Dewan Pers menyatakan bakal mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan Teuku Yudhistira ke Bareskrim dan Itwasum Polri. (mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News