JEMBER, BANGSAONLINE.com - Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyambut baik dan menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan instruksi tersebut, tentunya setelah ada regulasi tindak lanjut.
BACA JUGA:
- Halal Bihalal Keluarga Besar Yayasan Khadijah, Khofifah Banggakan 2 Hal ini
- KPK Tetapkan Gus Muhdlor Jadi Tersangka, Pj Gubernur Jatim Hormati Proses Hukum
- Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Antaralumni dengan Almamater, IKA Unair Australia Diresmikan
- HUT ke-64 PMII, Khofifah Ajak Mahasiswa Bangun Kualitas Pergerakan dengan Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Dengan demikian, Pemprov Jatim bakal bersinergi dengan pihak terkait untuk segera menyesuaikan kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan untuk dikonversi ke kendaraan listrik berbasis baterai.
"Intinya kami siap. Selama ini kami memang sudah coba mengidentifikasi. Dan dengan adanya inpres ini kami siap untuk melakukan penyiapan penggunaan kendaraan listrik,” ujarnya saat kunjungan kerja di Jember, Minggu (18/9/2022).
Menurut dia, hal ini penting dilaksanakan untuk mencapai cita-cita besar Indonesia tentang emisi karbon. Yakni visi net zero emissions pada 2060.
"Cita-cita nol emisi karbon ini harus disusun langkah strategisnya mulai sekarang. Nanti seterusnya, generasi selanjutnya yang akan meneruskan dan menikmati hasilnya. Mudah-mudahan bisa menjadi amal jariyah kita mewariskan lingkungan yang lebih sehat dan bersih kepada dunia," paparnya.
Khofifah menyebut, regulasi atau kebijakan untuk mendukung Inpres ini akan segera disusun. Untuk itu, Pemprov Jatim bakal mengkaji dan berkoordinasi utamanya terkait standar biaya untuk dimasukkan dalam penganggaran.