Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat mengendarai motor listrik.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyambut baik dan menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan instruksi tersebut, tentunya setelah ada regulasi tindak lanjut.
BACA JUGA:
- Jawa Timur Jadi Produsen Padi Terbesar Nasional 2026
- Gubernur Khofifah Lantik 65 Kepala Sekolah, Minta Prestasi Pendidikan Jatim Terus Ditingkatkan
- Jawa Timur Pertahankan Prestasi Tertinggi SNBP dan SNBT 2026
- Sambut Kepulangan Kloter Pertama Jemaah Haji dari Jawa Timur, Khofifah Apresiasi Layanan Imigrasi
Dengan demikian, Pemprov Jatim bakal bersinergi dengan pihak terkait untuk segera menyesuaikan kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan untuk dikonversi ke kendaraan listrik berbasis baterai.
"Intinya kami siap. Selama ini kami memang sudah coba mengidentifikasi. Dan dengan adanya inpres ini kami siap untuk melakukan penyiapan penggunaan kendaraan listrik,” ujarnya saat kunjungan kerja di Jember, Minggu (18/9/2022).
Menurut dia, hal ini penting dilaksanakan untuk mencapai cita-cita besar Indonesia tentang emisi karbon. Yakni visi net zero emissions pada 2060.

"Cita-cita nol emisi karbon ini harus disusun langkah strategisnya mulai sekarang. Nanti seterusnya, generasi selanjutnya yang akan meneruskan dan menikmati hasilnya. Mudah-mudahan bisa menjadi amal jariyah kita mewariskan lingkungan yang lebih sehat dan bersih kepada dunia," paparnya.
Khofifah menyebut, regulasi atau kebijakan untuk mendukung Inpres ini akan segera disusun. Untuk itu, Pemprov Jatim bakal mengkaji dan berkoordinasi utamanya terkait standar biaya untuk dimasukkan dalam penganggaran.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




