SEMARANG, BANGSAONLINE.com - Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo bersama Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menandatangani nota kesepahaman tentang penguatan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Nota kesepahaman ini ditandatangani di Semarang, Senin (19/9/2022) kemarin.
Dwi Satriyo menyatakan penyaluran pupuk bersubsidi ke berbagai pelosok di tanah air merupakan tugas prioritas Petrokimia Gresik sebagai Anggota Holding Pupuk Indonesia. Untuk itu, pihaknya terus memperkuat pengawasan distribusi bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).
Baca Juga: Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Tertinggi Platinum di Ajang SNI Award 2024
Hal ini bertujuan memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak sesuai dengan e-RDKK (rencana detail kebutuhan kelompok), Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Perdagangan No 13 Tahun 2013.
"Pupuk bersubsidi memiliki peranan vital dalam ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pupuk ini harus sampai di tangan petani yang berhak sesuai dengan prinsip 6T (tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu)," ucapnya.
"Kami berharap melalui kolaborasi dengan Polda Jawa Tengah ini, dapat mencegah praktik penyelewengan pupuk bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.
Baca Juga: Dirut Petrokimia Gresik Beberkan Program Transisi Energi 2024-2030 di Forum Internasional COP29
Lebih lanjut, ia menjelaskan nota kesepahaman tersebut mengatur pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi Petrokimia Gresik, penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada seluruh elemen yang terlibat, serta pelibatan personel, sarana, dan prasarana guna mendukung kelancaran pengamanan, pengawalan, dan penegakan hukum penyaluran pupuk bersubsidi.
Menurut Dwi Satriyo, kolaborasi penguatan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya dilakukan di Jawa Tengah. Sebelumnya, MoU serupa juga dilakukan Petrokimia Gresik dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejati Jawa Timur.
Selanjutnya, dalam waktu dekat akan melakukan penandatanganan dengan Kejaksaan Negeri Gresik.
Baca Juga: Dirut Petrokimia Gresik Dinobatkan sebagai Tokoh Penggerak Generasi Petani
"Pengawasan penyaluran pupuk subsidi di lapangan tidak bisa hanya dilaksanakan oleh kami sebagai produsen, melainkan butuh dukungan dari berbagai pihak. Semakin banyak pihak yang proaktif maka pengawasannya akan semakin ketat," katanya.
Selain berkolaborasi dengan APH, Petrokimia Gresik juga telah menerapkan digitalisasi untuk memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Di antaranya, melalui Distribution Planning & Control System (DPCS), Warehouse Management System (WMS), Sistem Scheduling Truk Online (SISTRO), dan Petrokimia Gresik Port Information System (Petroport).
"Aplikasi ini diciptakan untuk memperkuat pengawasan di seluruh jaringan distribusi yang menjadi tanggung jawab Petrokimia Gresik. Mulai dari pabrik (Lini I) hingga ke kios-kios resmi (Lini IV). Melalui aplikasi digital ini, pengawasannya akan semakin dimudahkan dan real time," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Kucurkan Beasiswa, Cara Petrokimia Gresik Dorong Generasi Muda Tertarik Bertani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News