SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Gubeng menangkap MBS (41), warga Jalan Kapasari, Surabaya. Ia diringkus karena ketahuan mencuri kabel tembaga (listrik) milik pemerntah daerah setempat saat polisi melakukan patroli pada Rabu (21/9/2022) dini hari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, pengepul rongsokan itu membawa sarana becak dan mengangkut kabel yang berada di Jalan Kertajaya. Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Efendi, membenarkan penangkapan ini.
Baca Juga: Jelang Coblosan, Warga Surabaya ini Dapat Kiriman Minyak Goreng Beserta Foto Paslon Pilgub Jatim
“Setelah petugas mencurigai sikap pelaku dan menginterogasinya, kita berkoordinasi dengan pihak Pemkot Surabaya dan kemudian menyebut kabel itu merupakan inventaris," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kepemilikan kabel berwarna hitam itu diperkuat oleh peryataan salah satu personel Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, Ismono. Saat di lokasi, ia mengatakan bahwa kabel yang diambil pelaku merupakan milik Pemkot Surabaya.
"Pelaku saat diperiksa telah mengakui semua perbuatannya dan sering mengambil di lokasi tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit becak pelaku sebagai sarana untuk mengangkut barang hasil kejahatan, kabel tembaga sepanjang kurang lebih 37 meter, 1 gergaji besi, tang jepit, dan linggis. (yan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News