KEDIRI, BANGSAONLINE.com - M dan AG, dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan atau pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik TA 2019, akhirnya ditahan kejaksaan negeri (kejari) setempat, Kamis (22/9/2022).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Roni, membenarkan bahwa Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri, telah melakukan penahanan dalam tahap penyidikan terhadap tersangka M dan AG.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Menurut dia, penahanan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan Nomor: Print - 23/M.5.45/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 dan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan Nomor : Print - 22 /M.5.45/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 atas perkara dugaan penyimpangan penggunaan atau pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik TA 2019.
"Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama terpidana Krisna Setiawan (Mantan Kepala Diskominfo Kediri) dan terpidana Sunartis (Staf Diskominfo Kediri) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Roni.
Ia menyebut, tersangka M dan AG dilakukan penahanan di Rutan Kediri selama 20 hari ke depan. Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten Kediri secepatnya akan menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), sehingga perkara ini dapat dilanjutkan pada tahap penuntutan.
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Perbuatan tersangka M dan AG dinilai telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri lebih kurang sebesar Rp1.183.336.472,73.
"Atau setidak-tidaknya dalam nilai tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2019 No. 700/299/418.11/2021, tanggal 12 Oktober 2021," pungkasnya. (uji/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News