Kejari Kabupaten Kediri Tahan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Diskominfo

Kejari Kabupaten Kediri Tahan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Diskominfo Petugas Kejari Kediri saat memasukkan kedua tersangka M dan AG ke dalam mobil tahanan untuk dikirim ke Rutan Kediri. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - M dan AG, dua tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penggunaan atau pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik TA 2019, akhirnya ditahan kejaksaan negeri (kejari) setempat, Kamis (22/9/2022).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten , Roni, membenarkan bahwa Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten , telah melakukan penahanan dalam tahap penyidikan terhadap tersangka M dan AG.

Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa

Menurut dia, penahanan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan Nomor: Print - 23/M.5.45/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 dan Surat Perintah Penahanan Tahap Penyidikan Nomor : Print - 22 /M.5.45/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 atas perkara dugaan penyimpangan penggunaan atau pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik TA 2019.

"Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama terpidana Krisna Setiawan (Mantan Kepala Diskominfo ) dan terpidana Sunartis (Staf Diskominfo ) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Roni.

Ia menyebut, tersangka M dan AG dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan. Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten secepatnya akan menyerahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), sehingga perkara ini dapat dilanjutkan pada tahap penuntutan.

Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

Perbuatan tersangka M dan AG dinilai telah merugikan keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) lebih kurang sebesar Rp1.183.336.472,73.

"Atau setidak-tidaknya dalam nilai tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tahun Anggaran 2019 No. 700/299/418.11/2021, tanggal 12 Oktober 2021," pungkasnya. (uji/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO