JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Anggota Reserse Kriminal Polres Jombang berhasil mengamankan 8 orang oknum pesilat yang melakukan pengeroyokan terhadap warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Akibat peristiwa tersebut, sedikitnya tiga warga yang masih satu keluarga jadi korban aksi pengeroyokan. Bahkan, satu korban sempat dilarikan ke RS Ngimbang, Lamongan, karena menderita luka serius.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, mengatakan aksi pengeroyokan bermula saat sekelompok oknum perguruan silat yang berjumlah sekitar 20 orang ini melihat hiburan orkes di Desa Made, Kecamatan Kudu, Jombang, pada Minggu (25/09) kemarin.
Usai nonton dangdutan, mereka berniat pulang ke rumah masing-masing dengan cara konvoi. Saat berada di lokasi kejadian, mereka terlibat bentrok dengan warga.
"Di lokasi hiburan mereka ini pesta miras. Saat pulang dari nonton dangdutan masih dalam kondisi mabuk dan konvoi, akhirnya terlibat bentrok dengan warga," terangnya saat rilis pers, Rabu (28/09/22).
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
"8 dari 20 pelaku berhasil kita amankan, satu di antaranya ditetapkan tersangka yakni Efendi (29) warga Desa Kauman. Belasan lainnya sudah kita kantongi identitasnya," tambah Giadi.
Sedangkan 7 lainnya yang diamankan dikenakan wajib lapor. Karena polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku. "Ketujuh pelaku kita kenakan wajib lapor. Kita masih lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Motif para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap warga dipicu pengaruh minuman keras. "Pengakuan pelaku, pulang dalam kondisi setengah sadar. Jadi, saat ketemu warga pinginnya berkelahi," jelas Giadi.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
Selain melakukan aksi pengeroyokan terhadap M Amin (49) beserta istri dan anak perempuannya, lanjut Giadi, para pelaku juga melakukan pengerusakan.
"Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan ancamannya di atas 6 tahun penjara," ujarnya.
Dengan adanya peristiwa ini, polisi mengimbau pada anggota perguruan silat yang ada di Jombang untuk menjaga kondusivitas wilayah. Pihaknya menegaskan tidak segan melakukan tindakan tegas terukur jika ada oknum pesilat yang melanggar hukum.
Baca Juga: 3 Sopir Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Jombang Beserta BB Senilai Rp400 Juta
"Kami tidak melarang perguruan silat, tapi kalau sudah mengarah ke tindak pidana, kemudian menimbulkan keresahan masyarakat kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur," pungkas Giadi. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News