KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kinerja dari sektor real estate yang menyumbang pertumbuhan PDRB Jawa Timur cukup besar, mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Berdasarkan data pertumbuhan ekonomi Jatim pada triwulan II tahun 2022 sebesar 5,74% (y-o-y), sektor real estate termasuk 10 besar jenis lapangan usaha yang berkontribusi mendukung pertumbuhan PDRB Jatim.
Baca Juga: Masih Aktif ke Pasar Jelang Debat Kedua, Khofifah: Insya Allah Kami Siap dan On The Right Track
“Jadi kontribusi sektor real estate ini harus terkonfirmasi, terutama pada enam daerah yang merupakan daerah prioritas pengembangan properti di Jatim. Yakni Kota Batu, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Kediri,” kata Khofifah saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Tahun 2022 di Hotel Golden Tulip Kota Batu, Rabu (28/9).
Khofifah mengatakan, tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan PDRB Jatim, jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor real estate per Februari 2022 mencapai 450.519 orang atau 0,332% persen dari seluruh tenaga kerja di Jatim.
Selanjutnya, kontribusi sektor real estate terhadap ekonomi Jawa Timur pada Triwulan II Tahun 2022 sebesar 1,65. Kemudian PDRB sektor Real Estate (ADHK) pada triwulan II tahun 2022 sebesar Rp7.914,26 miliar.
Baca Juga: Kejutan Khofifah saat Kampanye di Trenggalek, Mas Ipin Berseragam Muslimat, Blusukan di Pasar
“Lapangan kerja di sektor real estate ini kan rata-rata padat karya. Oleh karena itu ini akan berseiring dengan berbagai ikhtiar, terutama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan mengurangi jumlah pengangguran di Jatim,” katanya.
Dalam hal perizinan, lanjut Khofifah, selama ini ada tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi pengembang dan diproses secara sekuensial. Yakni KKPR (konfirmasi kegiatan pemanfaatan ruang), PL (persetujuan lingkungan), serta PBG & SLF (persetujuan bangunan gedung & sertifikat laik fungsi). PBG ini merupakan pengganti IMB. Perizinan berusaha hanya dapat diterbitkan apabila tiga persyaratan dasar tersebut telah dipenuhi oleh pelaku usaha.
Baca Juga: Sapa Pekerja AIM Biskuit Sidoarjo, Khofifah Disambut Histeris dan Peluk Haru Ibu-Ibu
“Bagaimana mereka bisa mendapatkan kemudahan dan kelancaran pada saat melakukan perizinan secara digital, perizinannya sudah digital melalui OSS (online single submission). Tapi kalau OSS itu ada 1 item yang ada masalah, maka tidak bisa lanjut. Ini yang kemudian perlu dicarikan solusi, terutama yang menjadi kewenangan kabupaten-kota. Terhadap hal ini, di pemprov sendiri ada tim yang membantu mendiskusikan dan mencari solusi yang dikenal dengan tim kecil focus group discussion (FGD),” katanya.
Menurut gubernur perempuan pertama di Jatim ini, terbitnya PP nomor 21 tahun 2021 tentang penataan ruang, diatur bahwa KKPR ditetapkan sebagai acuan baru dalam perizinan usaha (izin lokasi dan berbagai informasi penataan ruang). Maka masih terdapat beberapa kendala dalam proses penerbitan KKPR ini.
Seperti sebagian besar daerah di Jawa Timur belum mempunyai peraturan daerah RDTR (rencana detail tata ruang) yang terintegrasi dengan sistem OSS (online single submission). Perizinan yang merupakan wewenang instansi pemerintah pusat.
Baca Juga: Kunjungi Kampung Produsen Tas Anyam Jali di Ponorogo, Khofifah Siap Dukung UMKM Go Global
Kemudian beberapa daerah belum membentuk forum penataan ruang (FPR) yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi atas persetujuan KKPR yang dikeluarkan oleh bupati/wali kota. Serta masih terdapat mekanisme dalam sistem perizinan OSS yang belum dipahami oleh para pengembang perumahan di daerah (kabupaten/kota).
“Untuk itu, dari pelaksanaan rakerda REI kali ini saya berharap akan ada solusi dan rekomendasi terhadap berbagai permasalahan tersebut. Salah satunya terkait masalah perizinan melalui OSS, terutama beberapa item yang masih menjadi persoalan,” katanya.
Gubernur Khofifah berharap ada sinergitas baik antara pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota terkait proses pembangunan permukiman. Termasuk referensi antar kabupaten/kota yang lain.
Baca Juga: Khofifah Minta Masyarakat Banyak-Banyak Konsumsi Buah Lokal, Berikut Alasannya
“Karena cukup banyak juga kepala daerah yang menggunakan pendekatan pentahelix dalam pengambilan keputusan, maka yang harus dibangun adalah pentahelix collaboration, ada perguruan tinggi, swasta, media, masyarakat, dan pemerintah. Masukan-masukan dari berbagai pihak terutama dalam pengembangan pemukiman ini tentunya akan memberikan referensi yang cukup baik,” pungkasnya. (dev/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News