SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Tanjung Perak menangkap juru parkir berinisial MAIU di sekitar Jalan Krukah. Warga Jalan Ngagel Baru II ini diringkus polisi karena didapati mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Dia menyimpan sabu ini, yang disamarkan dalam bekas bungkus rokok tersebut," kata Kasatresnarkoba Polres Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (2/10/2022).
Baca Juga: Jelang Coblosan, Warga Surabaya ini Dapat Kiriman Minyak Goreng Beserta Foto Paslon Pilgub Jatim
Saat penangkapan, ditemukan 10 paket sabu seberat 1,38 gram dan sekrup yang terbuat dari sedotan plastik. Hendro menyebut, terduga pelaku ini mengedarkan barang haram dengan cara menyimpannya di dalam bungkus rokok.
"Dari pengakuan pelaku, barang haram jenis sabu ini adalah miliknya. Kami juga mengapresiasi tindakan masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut," ujarnya.
"Jangan takut untuk melapor, identitas pelapor pasti aman, kami jamin itu, dan ini adalah bukti peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba," pungkasnya.
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News