KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri akhirnya menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dalam rangka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) 2022 di Ruang Command Center Pemkot Kediri.
Hal itu dilakukan Komisi Informasi Jatim, karena Diskominfo Kota Kediri dinilai bisa memenuhi hasil penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) tentang keterbukaan informasi dan melihat secara langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Kediri dalam menjalankan fungsinya.
Apip Permana, Kepala Diskominfo Kota Kediri mengatakan, sebelum mendapatkan kunjungan dari 3 orang komisioner tersebut, pihak sudah menyelesaikan persiapan yang diperlukan dalam asesmen.
"Kunjungan dari Komisi Informasi Jawa Timur tentunya sudah kita nantikan. Sebelumnya kita sudah lengkapi dan validasi formulir penilaiannya. Kita juga sudah lakukan perbaikan di tools aduan masyarakat Pemkot Kediri," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).
Menurutnya, kunjungan dari Komisi Informasi Jatim ini adalah bentuk implementasi Pemkot Kediri dalam menjalankan Undang-undang Nomor 14 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Dalam aturan tersebut mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat," jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya