SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polsek Tambaksari menangkap RR (27) dan RA (28) selaku dua debt collector kartu kredit BNI. Mereka ditahan setelah diketahui menganiaya nasabah berinisial KKC (46).
“Karena korban tidak bisa membayar angsuran dan tidak berkenan dibawa ke kantor BNI, dua penagih hutang itu memukuli korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Yogi, Minggu (16/10/2022).
Baca Juga: Jelang Coblosan, Warga Surabaya ini Dapat Kiriman Minyak Goreng Beserta Foto Paslon Pilgub Jatim
Ia mengatakan bahwa pihaknya mengetahui penganiayaan itu dari layanan yang disediakan Pemkot Surabaya, yakni Command Center 112. Alhasil, petugas dari Polsek Tambaksari mendatangi lokasi dan meringkus dua debt collector kartu kredit BNI.
“Dari menghubungi 112 tersebut, sehingga kami menuju lokasi, dan mengamankan dua debt collector tersebut,” tuturnya.
Sebelum menerima laporan terkait hal ini, ternyata sudah ada laporan tentang aksi kekerasan dengan korban lainnya. Dua pelaku dijerat pasal 170 tentang aksi pengeroyokan dan kekerasan, dan diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. (rus/sis)
Baca Juga: Warga Mulyorejo Digegerkan Janda Bersimbah Darah, Diduga Hendak Bunuh Diri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News