MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 23 wartawan cetak dan siber mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Pemkab Mojokerto melalui dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) mulai hari ini, Senin (17/10/2022) hingga Rabu (19/10/2022).
Puluhan awak media dari 23 perusahaan pers itu mengikuti UKW gratis untuk jenjang Muda. Untuk program ini, Diskominfo Kabupaten Mojokerto bekerja sama dengan lembaga Pers dr. Soetomo.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Acara yang berlangsung di Smart Room, Satya Bina Karya, ini dibuka oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, dan dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, serta Direktur Eksekutif Lembaga Pers dr. Soetomo, Hendrayana.
"Sekarang prinsipnya bahwa pentahelix ini harus hadir bersama-sama di tengah-tengah sekitar kita. Semuanya harus hadir bersinergi, berkolaborasi, bekerja sama tidak ada satupun yang bisa menyelesaikan sendiri," kata Ikfina.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto itu juga mengatakan bahwa UKW ini sebagai upaya meningkatkan peran pentahelix, terutama peningkatan profesionalitas dan kapasitas pada pers untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat. Menurut dia, pers adalah bagian yang sangat penting dan produktif dari pentahelix.
Baca Juga: Mujibul Choir Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua PWI Lumajang 2024-2027
"Sehingga kemudian menjadi tanggung jawab kita bahwa bagaimana kualitas SDM pers khususnya di Kabupaten Mojokerto ini minimal harus standar, dan itu yang harus kita lakukan," tuturnya.
"Dengan tantangan perubahan zaman yang luar biasa ini, pers tidak hanya menjadi agen perubahan positif untuk masyarakat saja, tetapi juga perlu mempengaruhi dan mengarahkan masyarakat untuk berpikir positif, kritis dan produktif melalui informasi-informasi yang dibuat oleh tangan-tangan para insan media," paparnya menambahkan.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, menjelaskan pelaksanaan kerja sama dengan berbagai media ini, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 71 tahun 2021, yang mana tujuan dari kerja sama itu tercantum pada dalam pasal perbup tersebut.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Pertama, menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan media massa dalam penyebarluasan informasi, promosi, dan publikasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lalu, mewujudkan penyebarluasan informasi dan publikasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Kemudian, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang program dan kegiatan pemerintah daerah, dan memberikan nilai tambah (value added) bagi pembangunan daerah. (yep/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News