Dongkrak Profesionalisme, 23 Pewarta di Mojokerto Ikuti UKW

Dongkrak Profesionalisme, 23 Pewarta di Mojokerto Ikuti UKW Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, saat foto bersama dengan awak media yang tengah mengikuti UKW jenjang muda.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 23 wartawan cetak dan siber mengikuti Uji Kompetensi Wartawan () yang diselenggarakan Pemkab melalui dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) mulai hari ini, Senin (17/10/2022) hingga Rabu (19/10/2022).

Puluhan awak media dari 23 perusahaan pers itu mengikuti gratis untuk jenjang Muda. Untuk program ini, Diskominfo Kabupaten bekerja sama dengan lembaga Pers dr. Soetomo.

Acara yang berlangsung di Smart Room, Satya Bina Karya, ini dibuka oleh Bupati , Ikfina Fahmawati, dan dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, serta Direktur Eksekutif Lembaga Pers dr. Soetomo, Hendrayana.

"Sekarang prinsipnya bahwa ini harus hadir bersama-sama di tengah-tengah sekitar kita. Semuanya harus hadir bersinergi, berkolaborasi, bekerja sama tidak ada satupun yang bisa menyelesaikan sendiri," kata Ikfina.

Bupati perempuan pertama di Kabupaten itu juga mengatakan bahwa ini sebagai upaya meningkatkan peran , terutama peningkatan profesionalitas dan kapasitas pada pers untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat. Menurut dia, pers adalah bagian yang sangat penting dan produktif dari .

"Sehingga kemudian menjadi tanggung jawab kita bahwa bagaimana kualitas SDM pers khususnya di Kabupaten ini minimal harus standar, dan itu yang harus kita lakukan," tuturnya.

"Dengan tantangan perubahan zaman yang luar biasa ini, pers tidak hanya menjadi agen perubahan positif untuk masyarakat saja, tetapi juga perlu mempengaruhi dan mengarahkan masyarakat untuk berpikir positif, kritis dan produktif melalui informasi-informasi yang dibuat oleh tangan-tangan para insan media," paparnya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten , Ardi Sepdianto, menjelaskan pelaksanaan kerja sama dengan berbagai media ini, mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 71 tahun 2021, yang mana tujuan dari kerja sama itu tercantum pada dalam pasal perbup tersebut. 

Pertama, menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pemerintah daerah dan media massa dalam penyebarluasan informasi, promosi, dan publikasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lalu, mewujudkan penyebarluasan informasi dan publikasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Kemudian, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang program dan kegiatan pemerintah daerah, dan memberikan nilai tambah (value added) bagi pembangunan daerah. (yep/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO