BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi V DPR RI, Syafiuddin, menggelar sosialisasi ke-2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Rabu (19/10/2022). Dalam kegiatan ini, ia menggandeng Asosiasi Kepala Desa se-Kabupaten Bangkalan.
“Mulai tahun 2023, Kementerian Desa menyampaikan kalau 3 persen dana desa diberikan untuk operasional desa. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk operasional pemerintah desa,” kata politikus PKB itu.
Baca Juga: Syafiuddin Minta Menteri PU dan Presiden Prabowo Perhatikan Tangkis Laut di Bangkalan
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman kepada kepala desa terkait penggunaan 3 persen dana desa. Sementara itu, Ketua AKD Jatim, Munawar, meminta Syafiuddin dalam proglegnas tahun depan dapat menyampaikan aspirasi kepala desa terkait hal tersebut.
Menurut dia, seluruh perangkat desa berhak atas bujet yang telah ditentukan pemerintah dalam regulasi itu. Ia pun menyoal tentang jabatan kepala desa yang dirasa perlu ditambah dan mengungkapkan tunjangan di Kabupaten Bangkalan yang terbilang paling rendah.
“Kami berharap, dana operasional 3 persen untuk operasional kepala desa. Karena banyak permasalahan di desa yang turut membutuhkan bantuan dari kepala desa. Sedangkan, tunjangan kepala desa sendiri hanya Rp2,5 juta," urai Munawar.
Baca Juga: Hadiri Kampanye Akbar Luluk-Lukman di Gresik, Cak Imin akan Sanksi Anggota DPRD yang tak Bergerak
"Sehingga perlu 3 persen dana desa tersebut diperuntukkan untuk kebutuhan kepala desa. Kami minta tolong Abah Syafii, nanti dalam pembahasan prolegnas tahun 2023 bisa disampaikan penambahan masa jabatan kepala desa. Karena 2 tahun belum maksimal,” pungkasnya. (ida/uzi/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News