SURABAYA (bangsaonline) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur hingga
kini menunggu bukti transfer dana hibah dari pihak Komisi Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) Surabaya. Bukti tersebut menjadi penentu
penetapan tersangka kasus dugaan korupsi hibah, dari Pemkot Surabaya ke
KONI.
"Memang KONI mengakui menerima dana hibah dari pemkot Rp 6,5 miliar
tahun 2012. Setelah ditelusuri, penyidik menemukan selisih hitungan Rp
1,9 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kepala Seksi
Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim, Mohammad Rohmadi,
dikonfirmasi Minggu (6/4/2014).
Dua pekan lalu Kepala Kejati Jatim Arminsyah menjanjikan penyidik akan
menetapkan tersangka kasus ini pada 28 Maret 2014 lalu. Dikonfirmasi
ulang Jumat (4/4) lalu, dia menyatakan hasil ekspose belum bisa
menyimpulkan adanya tersangka dalam kasus ini. "Belum, belum ada
tersangkanya," katanya.
Rohmadi menjelaskan, sebenarnya, calon tersangka sudah ada. Dia
mengisyaratkan si calon tersangka dari internal KONI, namun enggan
menyebutkan. Penetapan tersangka, lanjut dia, menunggu janji pihak KONI
untuk menyerahkan bukti transfer dana hibah. Bukti tersebut akan
memastikan ada tidaknya selisih Rp 1,9 miliar yang disimpangkan.
"Kalau kami keburu menetapkan tersangka, tapi ternyata bukti transfernya ada, kan jadinya SP3 nanti," kata Rohmadi.
Untuk diketahui, semula Kejati menyelidiki kasus dugaan korupsi dana
hibah pemkot Surabaya yang dikucurkan pada tahun 2011-2012. Di tahun
2011, ada sebanyak 400an penerima memperoleh bantuan hibah hingga total
miliaran rupiah. Hibah bermasalah karena kebanyakan penerima tidak
menyerahkan laporan pertanggungjawaban atau realisasinya tidak sesuai.
Bahkan, ada juga penerima yang fiktif.
Ada juga pengakuan sebagian penerima hibah diperoleh karena melibatkan
oknum anggota DPRD Surabaya. Dari sekian ratus penerima, KONI, Pramuka
dan PKK adalah penerima dana hibah dengan nominal besar. Setelah KONI,
Kejati juga akan mendalami kasus ini pada lembaga penerima lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News