PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Pamekasan mendukung hukuman pidana bagi mereka yang check in di hotel dengan pasangan yang belum menikah. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pamekasan, R. Moh. Saiful Amin, memastikan hal tersebut.
"Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 14 tahun 2014 tentang tata kelola hotel, penginapan, dan kos yang mana bagi pasangan yang akan melakukan check-in di hotel sudah diwajibkan menunjukkan surat nikah," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar sosialisasi dan melakukan pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saiful menegaskan, Satpol PP Pamekasan tidak memberikan toleransi terkait hukuman pidana bagi para pelanggar.
"Satpol PP Pamekasan akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap beberapa penginapan, hotel, dan tempat kos yang ada di Bumi Gerbang Salam. Penegak perda itu ada yang pro, dan ada juga yang kontra, tetapi jika tidak dilakukan dan dilaksanakan, masyarakat akan melakukan persetubuhan tanpa ikatan yang jelas," paparnya.
"Jika peraturan perda tidak dilaksanakan dan masyarakat tidak diawasi, mereka akan melakukan perselingkuhan yang tentunya juga dilarang oleh agama. Persetubuhan yang tidak jelas ikatannya dan melakukan check in dengan lain jenis kelamin yang berbeda akan dilakukan penindakan, tidak akan memandang bulu," pungkasnya (dim/mar)
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News