Check In Bukan Suami Istri Terancam Penjara, Satpol PP Pamekasan Dukung Penuh

Check In Bukan Suami Istri Terancam Penjara, Satpol PP Pamekasan Dukung Penuh Plt Kepala Satpol PP Pamekasan, R. Moh. Saiful Amin.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP mendukung hukuman pidana bagi mereka yang di hotel dengan pasangan yang belum menikah. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP , R. Moh. Saiful Amin, memastikan hal tersebut.

"Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 14 tahun 2014 tentang tata kelola hotel, penginapan, dan kos yang mana bagi pasangan yang akan melakukan check-in di hotel sudah diwajibkan menunjukkan surat nikah," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (24/10/2022).

Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar sosialisasi dan melakukan pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Saiful menegaskan, Satpol PP tidak memberikan toleransi terkait hukuman pidana bagi para pelanggar.

"Satpol PP  akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap beberapa penginapan, hotel, dan tempat kos yang ada di Bumi Gerbang Salam. Penegak perda itu ada yang pro, dan ada juga yang kontra, tetapi jika tidak dilakukan dan dilaksanakan, masyarakat akan melakukan persetubuhan tanpa ikatan yang jelas," paparnya.

"Jika peraturan perda tidak dilaksanakan dan masyarakat tidak diawasi, mereka akan melakukan perselingkuhan yang tentunya juga dilarang oleh agama. Persetubuhan yang tidak jelas ikatannya dan melakukan dengan lain jenis kelamin yang berbeda akan dilakukan penindakan, tidak akan memandang bulu," pungkasnya (dim/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO