Pemkab Banjarnegara Kunker ke Lamongan, Timba Ilmu tentang Pilkades Massal

Pemkab Banjarnegara Kunker ke Lamongan, Timba Ilmu tentang Pilkades Massal Sekkab Lamongan Yuhronur didampingi Assisten Tata Praja , M. Farikh menerima kunjungan dari Banjarnegara. foto: haris/BANGSAONLINE

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Keberhasilan Lamongan yang sukses menggelar Massal mulai menulari wilayah lain. Bahkan kota tahu campur ini kini jadi jujugan daerah lain seperti Kabupaten Banjarnegara Propinsi Jawa Tengah yang tertarik untuk mengadopsi sistem Pemilihan Kepala Desa () Massal yang telah sukses dilakukan Lamongan. Itu terungkap saat Pemkab Banjarnegara melakukan kunjungan kerja di Lamongan, Jum’at (8/5).

Rombongan kunker Banjarnegara itu diterima oleh Sekretaris Daerah Yuhronur Efendi beserta Asisten Tata Praja A. Farikh dan Kabag Pemdes Jarwito di Ruang Pertemuan Sasana Nayaka.

Baca Juga: Massa Demo Minta Gubernur Jawa Timur Desak Bupati Pamekasan Untuk Segera Laksanakan Pilkades

Kabag Pemdes Pemkab Banjarnegara Suroso selaku ketua rombongan menyampaikan, pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemkab Banjarnegara akan mengeluarkan beberapa perda. Namun dalam aplikasinya masih mengalami beberapa kesulitan

“Kami mengalami kendala seperti penetapan APBDes, keberadaan bengkok serta mekanisme pilkades yang dimana pada tahun ini akan dilaksanakan pilkades percontohan pada 10 desa di Kabupaten Banjarnegara. Oleh karena itu kami bermaksud untuk menimba ilmu dan sharing dengan Kabupaten Lamongan”, ungkap Suroso.

Yuhronur Efendi mengatakan bahwa di Kabupaten Lamongan secara substansi memiliki masalah yang sama, apalagi Kabupaten Lamongan memiliki jumlah desa yang lebih besar. Kabupaten Lamongan terdiri dari 27 kecamatan, 462 desa, 12 kelurahan, 1.432 dusun, dan 6.884 RT yang merupakan kabupaten dengan jumlah desa terbanyak nomor dua.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Kapolres Batu Periksa Kendaraan Dinas

Dengan kondisi yang demikian akan sangat memungkinkan persoalan yang muncul. Menindaklanjuti UU Nomor 6 Tahun 2014 Pemkab Lamongan telah menyusun Perda nomor 3 Tahun 2015 tentang desa ditambah dengan regulasi Perbup nomor 5 dan 10 tahun 2015 yang mengatur tentang ADD dan Dana Desa.

Ditambahkan oleh Farikh, Asisten Tata Praja, ia menjelaskan bahwa seluruh regulasi tentang desa di Kabupaten Lamongan telah tertuang dalam satu perda, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang desa. Berbeda dengan Banjarnegara yang di pisah menjadi beberapa perda.

Kabag Pemdes Jarwito menjelaskan bahwa ADD terkecil yang diterima adalah sebesar Rp 205 juta dan terbesar Rp 450 juta. Sedangkan jika yang diterima desa dari 3 sumber pendapatan desa, yakni ADD, Dana Desa dan DBH Pajak, yang terendah yakni Rp 350 juta dan terbesar yakni Rp 1 Milyar.

Baca Juga: Dibiayai APBD dan APBDes, Puluhan Desa di Tuban Siap Gelar Pilkades Serentak Tahun 2022

Dia juga menjelaskan bahwa sebelumnya di tahun 2013 Kabupaten Lamongan telah melaksanakan pilkades masal di 381 desa dengan regulasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dengan dukungan dana APBD masing-masing desa mendapatkan bantuan sebesar Rp 6,5 juta.

Rencananya, di tahun 2015 ini jika tidak ada larangan dari Gubernur Jawa Timur karena di Kabupaten Lamongan akan ada pilkada, akan dilaksanakan di 48 desa dengan regulasi yang baru. Yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang rencananya akan diberikan bantuan APBD sebesar Rp 10 juta pada masing-masing desa. (ais/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO