JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang haram Rp3,9 miliar terkait jual beli jabatan di lingkunga Pemkab Bangkalan.
Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, mengatakan bahwa Abdul Latif dicegah ke luar negeri karena sudah tersangka.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Karna di Polres Bondowoso, Sejumlah Nama ini Turut Masuk Jadwal
“Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan, sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya udah penyidikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/10).
“Ya pasti kalau sudah ada penyidikan, sudah ada tersangkanya kan,” tegas nya lagi.
Dilansir dari JawaPos.com, Abdul latif dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
Abdul latif bermain jual beli jabatan itu lewat orang kepercayaannya. Modusnya, ketika lelang jabatan dibuka, orang kepercayaannya, menjamin calon pejabat eselon untuk bisa lolos dan dipilih.
Namun untuk meraih jabatan itu, calon pejabat itu harus setor uang. Jumlah antara Rp150-250 juta. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News