JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jember menggelar sosialisasi sistem pengendalian intern pemerintahan (SPIP) di Hotel Aston, Rabu (2/11). Agenda tersebut mendatangkan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Alexander Ruby.
Sebagai pembina SPIP di Kabupaten Jember, Ruby menegaskan menjelaskan bahwa penerapan SPIP merupakan kewajiban setiap pemerintah, yang tertuang dalam perundang-undangan mengenai perbendaharaan.
Baca Juga: Gelar Patroli, Satpol PP Jember Pastikan Tempat Hiburan Malam Tak Beroperasi saat Ramadan
"Kita dalam melaksanakan operasional daerah itu selalu taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan, itulah definisi dari sistem pengendalian intern pemerintahan. Ini bukan pekerjaan satgas (satuan tugas) SPIP saja, tapi tugas semua kepala dan pimpinan. SPIP ini mandatory (mandat undang-undang), karena sudah PP 60 tahun 2008, turunan dari Undang-Undang Perbendaharaan Nomer 1 tahun 2004, wajib dilakukan," tuturnya.
SPIP Kabupaten Jember sendiri saat ini baru pada level 1, dari yang tertinggi adalah level 5. Oleh sebab itu Bupati Jember, Hendy Siswanto, menyampaikan salah satu alasan digelarnya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan level SPIP Kabupaten Jember menjadi level 3. Hal itu menjadi batas minimal level dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Pj Gubernur Jatim Gelar Pasar Murah di Jember
"Kalo sudah level 3, ini menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik dan termonitor dengan baik. Tentunya Pemkab Jember akan dapat lebih fokus untuk melihat prioritas pembangunan yang dapat dirasakan oleh masyarakat." ujarnya.
Sementara Inspektur Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno C. Sembodo, mengklaim bahwa Jember sebenarnya telah menerapkan SPIP dengan baik. Namun, belum di-update sesuai dengan regulasi yang baru.
"Sebenarnya SPIP kita (Jember) di tahun 2015 sudah cukup baik. Artinya regulasi pada saat itu sudah cukup baik. Hari ini kita upgrading regulasi terkait SPIP. Kalo yang dulu, setiap unit membuat SPIP masing-masing. Kalo sekarang terintegrasi, regulasinya mulai tahun 2021. Itu kita memang belum melaksanakan," jelasnya. (yud/bil/mar)
Baca Juga: Menteri PPPA Bahas Stunting di Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News