Ingin Naik Level, Pemkab Jember Gelar Sosialisasi SPIP Undang Kepala BPKP Perwakilan Jawa Timur

Ingin Naik Level, Pemkab Jember Gelar Sosialisasi SPIP Undang Kepala BPKP Perwakilan Jawa Timur Bupati Jember Hendy Siswanto saat membuka sosialisasi sistem pengendalian intern pemerintahan (SPIP) di Hotel Aston ditandai dengan pemukulan gong, Rabu (2/11).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemkab Jember menggelar sosialisasi () di Hotel Aston, Rabu (2/11). Agenda tersebut mendatangkan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Alexander Ruby.

Sebagai pembina di Kabupaten Jember, Ruby menegaskan menjelaskan bahwa penerapan merupakan kewajiban setiap pemerintah, yang tertuang dalam perundang-undangan mengenai perbendaharaan.

"Kita dalam melaksanakan operasional daerah itu selalu taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan, itulah definisi dari . Ini bukan pekerjaan satgas (satuan tugas) saja, tapi tugas semua kepala dan pimpinan. ini mandatory (mandat undang-undang), karena sudah PP 60 tahun 2008, turunan dari Undang-Undang Perbendaharaan Nomer 1 tahun 2004, wajib dilakukan," tuturnya.

Kabupaten Jember sendiri saat ini baru pada level 1, dari yang tertinggi adalah level 5. Oleh sebab itu , , menyampaikan salah satu alasan digelarnya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan level Kabupaten Jember menjadi level 3. Hal itu menjadi batas minimal level dalam tata kelola pemerintahan daerah.

"Kalo sudah level 3, ini menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik dan termonitor dengan baik. Tentunya Pemkab Jember akan dapat lebih fokus untuk melihat prioritas pembangunan yang dapat dirasakan oleh masyarakat." ujarnya.

Sementara Inspektur Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno C. Sembodo, mengklaim bahwa Jember sebenarnya telah menerapkan  dengan baik. Namun, belum di-update sesuai dengan regulasi yang baru.

"Sebenarnya kita (Jember) di tahun 2015 sudah cukup baik. Artinya regulasi pada saat itu sudah cukup baik. Hari ini kita upgrading regulasi terkait . Kalo yang dulu, setiap unit membuat masing-masing. Kalo sekarang terintegrasi, regulasinya mulai tahun 2021. Itu kita memang belum melaksanakan," jelasnya. (yud/bil/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO