SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga korban mafia tanah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa (15/11/2022).
Mereka menuntut, penanganan sengketa tanah agar transparan dan objektif.
BACA JUGA:
- Modus untuk Beli Makan, Motor Pemilik Bengkel di Sidoarjo Raib Dicuri
- Satgas TMMD Sidoarjo Bersama Masyarakat Lakukan Bersih-bersih Sungai dan Jalan di Balongbendo
- Tunawisma Ditemukan Meninggal Dunia di Taman Pembatas Jalan Dekat JPO Terminal Bungurasih
- Tingkatkan Pelayanan, Imigrasi Surabaya Layani Percepatan E-Paspor Sehari Jadi Setiap Sabtu
Salah satu korban, Azza Irene Mufia mengatakan, keluarganya merupakan korban sengketa tanah, dimana dua objek tanah dengan luas 12,9 hektar, diklaim oleh pihak lain. Padahal, tanah tersebut, sudah bersertifikat.
"Tiba-tiba mereka mengajukan gugatan perdata di PN Sidoarjo, PTUN, ingin mengklaim dua hektare bagian atas nama M dan 2,9 hektare atas nama I," katanya.
Menurutnya, gugatan atas nama M sudah pada tahap peninjauan kembali (PK) dan ditolak, Sedangkan, gugatan lainnya, dengan menggunakan nama I, saat ini diterima. Bahkan, sudah pada tahap upaya untuk dieksekusi dan konstatering pun juga sudah dilakukan.
Klik Berita Selanjutnya