KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun beberapa hari yang lalu mendapatkan keluhan dari warga Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, terkait adanya limbah Pabrik Gula (PG) Rejo Agung Baru yang melintasi di dekat pemukiman warga sekitar.
Menanggapi keluhan dari masyarakat, DLH Kota Madiun mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukannya musyawarah mufakat antara warga dan pihak PG Rejo Agung Baru.
Baca Juga: RS Hermina Kota Madiun Kembali Gelar Pelatihan Pertolongan Korban Kecelakaan untuk Driver Ojol
Setelah adanya pertemuan kedua belah pihak yang dijembatani oleh DLH, akhirnya mendapatkan kesepakatan-kesepakatan yang sama-sama saling menguntungkan antara kedua pihak.
Kepala Bidang Penaatan DLH Kota Madiun, Feri Indriani menjelaskan rincian dari pokok permasalahan serta batasan kewenangan dari pihak DLH sendiri.
Baca Juga: Peduli Terhadap Lingkungan, PT KAI Daop 7 Tanam 653 Pohon di 34 Lokasi
"Disaat kita susuri sungai tidak kita temukan kesalahan. Cuman kalau kita lihat dari karakter limbahnya seperti panas, hitam, berbau kemungkinan ada kebocoran dari pengolahan limbahnya" jelas Feti kepada BANGSAONLINE.com usai musyawarah, Kamis (17/11/2022)
"Kalau seperti itu memang limbah dari Rejo Agung. Namun Rejo Agung tidak merasa kalau limbahnya melewati situ" lanjutnya.
Terkait bahaya limbah, lanjutnya, limbah pabrik tidak berbahaya. Malah bisa menyuburkan tanah kecuali air panasnya. Karena ini bisa mematikan mikroba yang berarti bagi unsur tanah.
Baca Juga: SMPN 5 Kota Madiun Dapat Makan Bergizi Gratis di Hari Peluncuran Serentak
Dalam kesepakatan itu, juga tertuang pembentukan tim investigasi yang terdiri pihak kelurahan setempat, DLH, PG Rejo Agung serta dinas yang terkait. Sehingga, bisa kembali menyusuri sungai dan membahas penyelesaiannya. (dro/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News