KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun beberapa hari yang lalu mendapatkan keluhan dari warga Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, terkait adanya limbah Pabrik Gula (PG) Rejo Agung Baru yang melintasi di dekat pemukiman warga sekitar.
Menanggapi keluhan dari masyarakat, DLH Kota Madiun mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukannya musyawarah mufakat antara warga dan pihak PG Rejo Agung Baru.
Baca Juga: Peringatan HKSN 2024 di Kota Madiun, Pj Gubernur Jatim Tekankan Rasa Kepedulian Sosial
Setelah adanya pertemuan kedua belah pihak yang dijembatani oleh DLH, akhirnya mendapatkan kesepakatan-kesepakatan yang sama-sama saling menguntungkan antara kedua pihak.
Kepala Bidang Penaatan DLH Kota Madiun, Feri Indriani menjelaskan rincian dari pokok permasalahan serta batasan kewenangan dari pihak DLH sendiri.
Baca Juga: Penuhi Permintaan Disdag, PUPR Kota Madiun Garap Revitalisasi Pasar Pancasila
"Disaat kita susuri sungai tidak kita temukan kesalahan. Cuman kalau kita lihat dari karakter limbahnya seperti panas, hitam, berbau kemungkinan ada kebocoran dari pengolahan limbahnya" jelas Feti kepada BANGSAONLINE.com usai musyawarah, Kamis (17/11/2022)
"Kalau seperti itu memang limbah dari Rejo Agung. Namun Rejo Agung tidak merasa kalau limbahnya melewati situ" lanjutnya.
Terkait bahaya limbah, lanjutnya, limbah pabrik tidak berbahaya. Malah bisa menyuburkan tanah kecuali air panasnya. Karena ini bisa mematikan mikroba yang berarti bagi unsur tanah.
Baca Juga: Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Judi Online di Media Sosial
Dalam kesepakatan itu, juga tertuang pembentukan tim investigasi yang terdiri pihak kelurahan setempat, DLH, PG Rejo Agung serta dinas yang terkait. Sehingga, bisa kembali menyusuri sungai dan membahas penyelesaiannya. (dro/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News