Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Perjuangan Klatakan atau Klompak saat demo di PN Jember.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Perjuangan Klatakan (Kompak) menggelar aksi turun ke jalan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (21/11/2022). Majelis hakim diminta untuk membebaskan Kepala Desa Klatakan, Ali Wafa, sebagai tersangka kasus penggelapan dan pencurian tebu.
Korlap aksi, Aang Gunaefi, mengatakan bahwa kehadiran mereka mendatangi Gedung PN Jember merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas keadilan yang dinilai tidak memihak pada rakyat kecil.
BACA JUGA:
- Hendak Gagalkan Curanmor, Karyawati SPPG di Umbulsari Jember Dibacok Pelaku
- Libur Lebaran, Pemkab Jember Sediakan Nakes dan Ambulans di Lokasi Wisata
- Ombudsman RI Tetapkan Jember sebagai 10 Besar Kabupaten Terbaik dalam Layanan Publik
- BP Taskin Soroti Jember, 124 Ribu Warga Masih Masuk Kategori Miskin Ekstrem
"Padahal dia sudah jelas nebang tanah bengkok 47,5 hektare," ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat di Desa Klatakan akan terus menekan proses peradilan yang sedang berjalan, dan apabila majelis hakim tidak kunjung memutuskan pengalihan Ali Wafa menjadi tahanan kota, pihaknya akan terus menggelar aksi serupa.
"Kalau tidak dituruti, kami ya tidak bubar," tuturnya.
Dengan ditangkap dan ditahannya Ali Wafa, kata Aang, pelayanan masyarakat di Desa Klatakan menjadi amburadul.
"Seperti desa mati, pelayanan terganggu, mau ini itu susah," ucapnya.
Klik Berita Selanjutnya






