Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Perjuangan Klatakan atau Klompak saat demo di PN Jember.
Ia juga sempat menyinggung terkait kasus serupa yang mendera Kepala Desa Bangsalsari. Menurut Aang, ada perlakuan yang berbeda oleh aparat penegak hukum.
"Padahal sama-sama kepala desanya, kasusnya sama. Tapi kenapa kok tidak ditangkap dan ditahan," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, menyebut meski kasus dan pelanggaran pasal terjadi kesamaan, ada banyak faktor yang memengaruhi ancaman hukuman dari setiap kasus.
"Kalau Kepala Desa Bangsal karena memang hukumannya dua tahun, kurang dari lima tahun, polisi tidak bisa melakukan penahanan," kata Hery.
Terkait tuntutan masyarakat atas pengalihan Ali Wafa menjadi tahanan kota, ia mengatakan bahwa hal tersebut akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak pelapor.
"Kita sampaikan lagi, kalau ada permintaan warga untuk mediasi. Apabila pihak pelapor memang bersepakat untuk melakukannya (mediasi), kepastian hukum atas kasus yang menimpa Ali Wafa ini bisa didapatkan dari proses musyawarah, dan tentunya nanti mempengaruhi hasil persidangan," pungkasnya. (yud/bil/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






