RIYADH, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2023 sebesar Rp2.040.244,30. atau naik Rp148.677,00. dari UMP tahun 2022 sebesar Rp1.891.567. Kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan, yakni mencapai 7,8 persen jika dibandingkan pada 2021 ke 2022 yang naik sebesar 1,22 persen atau senilai Rp22.790,04.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023. Dalam SK itu tertulis, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.
BACA JUGA:
- Maksimalkan Pelayanan, Pj Gubernur Jatim Resmikan Layanan Hematologi Onkologi Anak RSUD dr Soetomo
- Khofifah Ajak Rajut Kembali Persaudaraan Pascaputusan MK soal Pilpres 2024
- Buka LKS SMK XXXIII Jatim 2024, Adhy Karyono Optimis Jadi Modal Strategis Pertahankan Juara
- Soal LKPJ 2023, Pj Gubernur Jatim Tegaskan Hal ini
“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” kata Khofifah di tengah kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Ryadh, Arab Saudi, Senin (28/11/2022).
Kenaikan UMP 2023 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
“Persentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” urai gubernur.
Pada awal 2023, seluruh kabupaten/kota se-Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023.
“UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah diatas UMP tidak boleh menurunkan,” jelasnya.