PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan korupsi anggaran Bimbingan Teknik (Bimtek) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan tahun 2013, saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu MNK oknum pejabat Kabag Rapat dan Per UU di Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan serta SRT oknum dosen di Perguruan Tinggi swasta wilayah Malang.
Agus Hariyono Kasi Intel Kejari Bangil dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, mengatakan bahwa dua tersangka sudah dituntut masing-masing 1,5 tahun dan 2 tahun. Di luar dua tersangka di atas, Agus mengaku tidak tahu menahu, termasuk kemungkinannya bakal ada tersangka baru.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
“Sedangkan terkait lain-lainnya itu, nanti akan saya tanyakan dulu ke Pak Andy Kasi Pidsus Kejari Bangil,“ kata Kasi Intel Kejari Bangil.
Diki salah seorang warga Pasuruan yang juga aktivis anti korupsi dan mahasiswa Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Malang ini meyakini bakal ada tersangka baru. Dia menyebut misalnya Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan yang harus diperiksa secara intensif. Dia sudah menjabat sebagai Kabag Keuangan selama 25 tahun pasti banyak tahu persoalan keuangan di dewan.
“Uang anggota dewan untuk Bimtek itu keluarnya melalui Kabag Keuangan. Dia pasti tahu seluk beluk keuangan di dewan,” ujar Didik.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Sementara itu Hj Lilin Tungal Sari SH selaku Kabag Keuangan Sekwan DPRD Pasuruan ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com enggan berkomentar banyak. “Kan kasusnya sudah disidangkan saat ini,” ujar Lilin singkat. (bmg/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News