PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rebutan limbah avalan PT King Jim Indonesia (KJI) antara Desa Pandean Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan dengan CV Wahyu Putra (WP) selaku pengepul, belum menemui titik terang.
Diketahui, CV Wahyu Putra telah terikat perjanjian kontrak dengan PT KJI dalam mengelola limbah avalan.
Baca Juga: Dapat Keluhan dari Warga Beji Terkait Limbah Pabrik, Cagub Luluk Langsung Kunjungi Lokasi
Menurut Mahdi Haris, salah satu Direktur CV Wahyu Putra, pengelolaan avalan dari PT King Jim itu sudah berlangsung cukup lama. Kata dia, perjanjian kerja sama antara PT King Jim dengan CV Wahyu Putra sudah ada sejak zaman orang tuanya. Perjanjian kontrak itu juga disepakati dengan Karang Taruna Desa Pandean.
Ia mengungkapkan, ada 4 item dalam perjanjian kerja sama tersebut, di mana salah satunya poinnya adalah memberikan kompensasi kepada Karang Taruna Desa Pandean sebesar Rp10.600.000.
"Yang perlu diketahui, dalam kesepakatan kita bersedia memberi kompensasi sebesar Rp250 per kilogram. Tapi, setoran yang tertuang dalam naskah kerja sama adalah Rp150 per kilogram, karena yang Rp100 adalah titipan," terang dia.
Baca Juga: Didemo Puluhan Warga Grati, PT. DR: Kerusakan Jalan Tanggung Jawab Penambang Sebelumnya
"Ada yang titip harga dan saya hanya mengiyakan. Yang diserahkan di bawah tangan juga ada. Yang saya selasalkan, kenapa mereka masih mau merebut usaha saya. Avalan dari perusahaan itu murni bisnis," kata Mahdi yang juga Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut.
Bahkan, Mahdi Haris juga bersedia menaikkan kompensasi lebih dari Rp10 juta per bulan, dengan catatan masuk PAD (pendapatan asli desa) Pandean. Sehingga, kompensasi itu benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat dan tepat sasaran.
Ia menambahkan, sudah seringkali mengajak perangkat desa dan karang taruna duduk bersama. Namun, mereka tidak mau datang.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
"Justru, Perangkat Desa dan Karang Taruna Pandean milih jalan lain minta pendampingan LSM, melakukan tekanan kepada perusahaan PT KJI dengan unjuk rasa dan audiensi," pungkasnya. (ard/par/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News