Kajati Jatim Resmikan 42 Rumah Restorative Justice Sasono Pangimbangan di Nganjuk

Kajati Jatim Resmikan 42 Rumah Restorative Justice Sasono Pangimbangan di Nganjuk Kajati Jatim, Mia Amiati, saat memberi sambutan.

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati, meresmikan 42 Rumah Restorative Justice Sasono Pangimbangan di , Selasa (13/12/2022).

Adapun daftarnya yakni 41 rumah Restorative Justice Sasongko Pangimbangan di desa/kelurahan yang tersebar di dan 1 Rumah Restorative Justice di STKIP PGRI .

Baca Juga: Hari Terakhir Kampanye, Bunda Ita-Mbak Zuli Keliling Nganjuk Dikawal Rombongan Ledang dan Becak

"Diresmikannya Rumah Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi tempat mediasi bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan peradilan bagi perkara yang masih bisa diselesaikan melalui jalur damai," tuturnya.

"Ini sebagai bukti dan wujud nyata kesiapan Pemerintah Daerah dan Lembaga Hukum di Jawa Timur untuk memberikan pelayanan hukum yang berpegang teguh pada rasa kemanusiaan," imbuhnya.

Setelah acara peresmian, Mia juga menyematkan selempang Duta Restorative Justice kepada perwakilan dua orang mahasiswa STKIP PGRI serta melepaskan rompi tahanan kepada 3 tersangka. Ini merupakan simbol bahwa perkara tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka telah dihentikan berdasarkan Restorative Justice.

Baca Juga: Nganjuk Terima Penghargaan UHC Tingkat Provinsi Jatim di Acara Peringatan HKN 2024

Penggagas utama diwujudkannya Rumah Restorative Justice di yakni Nophy Tennophero Suoth selaku kepala kejaksaan negeri setempat melalui kerja sama dengan Pemkab dan STIKIP PGRI .

Sejumlah pihak itu memiliki hakikat utama, yakni penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process) menggunakan proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan pemulihan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti keadaan semula (sebelum tindak pidana terjadi) melalui musyawarah dan mufakat antara kedua pihak bersama kejaksaan sebagai mediator.

Nophy menjelaskan, Restorative Justice merupakan suatu pendekatan peradilan yang lebih menitikberatkan terhadap kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dalam konflik tersebut.

Baca Juga: Tembus Pasar LN dan Serap Tenaga Kerja Lokal, Khofifah Apresiasi Agrobisnis Bibit Buah di Nganjuk

"Mekanisme dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil serta seimbang bagi pihak korban dan pelaku," paparnya.

Tahun ini, pihaknya menghentikan penuntutan 6 perkara berdasarkan Restorative Justice serta pembentukan 42 Rumah Restorative Justice Sasono Pangimbangan yang sebelumnya telah ada 2, sehingga total ada 44 dan tersebar di 20 kecamatan se-Kabupaten termasuk 1 di Kampus STKIP PGRI .

Nantinya, penerapan Restorative Justice akan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kedua belah pihak baik tersangka/pelaku maupun korban dan keluarga tersangka untuk dapat menemukan titik tengah keadilan.

Baca Juga: Antusias Warga Tinggi, Pj Bupati Nganjuk Apresiasi Baksos Periksa Kesehatan Gratis

Dukungan dan kerja sama dari Pemkab juga diharapkan dapat terus berlanjut agar pihaknya dapat menerapkan pendekatan peradilan restoratif untuk menyelesaikan kasus yang bisa diselesaikan dengan Restorative Justice. (raf/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Polres Nganjuk Musnahkan BB Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong, Hasil Ops Pekat Semeru 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO