Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu dan 1 Juta Pil Dobel L

Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu dan 1 Juta Pil Dobel L

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan pemusnahan sebanyak 1 juta pil dobel L dan narkoba jenis sabu sebanyak 1,385 kg.

Selain narkotika, juga memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) lainnya meliputi 36 butir ekstasi, uang palsu Rp24,3 juta, dan rokok ilegal 23 karton.

Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati

"Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan perintah pengadilan yang sudah inkracht, mulai perkara tingkat pertama, banding, hingga kasasi," cetus Akhmad Muhdhor, Kajari Sidoarjo, didampingi Kasi Pidum Hafidi, dan Kasi PB3R Erna Trisnaningsih.

Mantan Asintel Kejati Papua itu menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan itu hasil dari tindak pidana kejahatan pidana umum dan pidana khusus.

"Total sebanyak 214 perkara yang rinciannya terdiri dari 212 perkara pidana umum dan 2 perkara pidana khusus. Semua perkara itu sudah inkracht dan perintah barang bukti untuk dimusnahkan," terang Muhdlor yang juga didampingi Kasi Intelijen Andrie Dwi Subianto.

Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa

Pemusnahan barang bukti kali ini digelar di Halaman Kantor di Jalan Sultan Agung, Rabu (14/12/2022). Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Akhmad Muhdhor didampingi para pejabat struktural hingga pegawai.

Selain itu, sejumlah tamu lintas institusi di wilayah Sidoarjo juga hadir. Antara lain BNNK, polresta, pengadilan negeri, dinas kesehatan, bea cukai, dan tamu lainnya. Mereka turut menyaksikan pemusnahan BB yang dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. (cat/rev)

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Dua Orang Lainnya Tersangka Kasus Pungli PTSL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO