SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terancam bakal dipermalukan lagi oleh tersangka Munawaroh, Atik Munjziati dan Maria Alloysia, Yunita Dwinanti dalam perkara pembobolan bank BPR Delta Artha Sidoarjo. Sebab, mereka telah memenangkan sidang praperadilan terhadap penggeledahan dan penyitaan pada beberapa waktu lalu yang digelar di PN Sidoarjo. Terbaru, Priyo SH selaku kuasa hukum keempat tersangka, berencana melakukan praperadilan Kejari Sidoarjo untuk kali kedua.
“Besok ( Selasa-red) ini, kami akan mendaftarkan praperadilan yang kedua,” ujarnya saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Senin (18/05).
Baca Juga: Semua Pengaduan Masyarakat akan Ditindaklanjuti oleh OJK Kediri
Poin yang akan diajukan dalam prapreadilan kedua terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Sebab, Kejari Sidoarjo dinilai tak memiliki alat bukti setelah dalam praperadilan yang pertama yang dimenangkannya itu, majelis hukum memutuskan penggeledahan dan penyitaan alat bukti tidak sah.
“Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) belum ada. Dimana tingkat kesalahannya (kliennya) kan belum ada. Dan buktinya juga apa. Jaksa harus bisa membuktikan dua alat bukti,” tandasnya.
Justru seharusnya, sambung Priyo, pihak BPR Delta Artha yang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut. “Seharusnya BPR dulu yang dijadikan tersangka,” imbuhnya.
Baca Juga: Kejari Kota Kediri Kosongkan Rumah Terpidana Korupsi BPR
Sebab, pihak BPR Delta Arta Sidoarjo sebagai kreditur yang bisa mengeluarkan uang pinjaman itu. Sebab, kalau dokumen yang diterima bank bukan asli tetapi bisa dicairkan.
“Foto copy semua itu (dokumen pengajuan kredit). Mestinya (dokumen) asli dan mana bukti aslinya itu. Itu (dokumen) yang harus dicari dulu,” bebernya.
Priyo mengangap ada keteledoran dari pengawasan BPR Delta Artha Sidoarjo sendiri. Seharusnya, pencairan perkreditan itu ada tahapan-tahapan. “Analisis ada, tahap pemeriksaan jaminanya apa. Kalo jaminan foto copy ya jangan diterima,” tegasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi BPR Kota Kediri, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka
Maka, lanjut Priyo,oknum-oknum do BPR Delta Artha Sidoarjo yang harus ditahan. Sebab, mereka yang memperkaya orang lain dengan mengeluarkan uang dari bank, bukan malah nasabah. “Mestinya orang bank dulu yang harus ditahan,” terangnya.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo La Ode Muhammmad Nusrim S.H. mempersilahkan jika kuasa hukum mempraperadilan tahapan kedua. “Silahkan saja, itu hak mereka,” ujarnya.
Sekedar diketahui, dari 8 orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Sidoarjo dalam kasus pembobol bank BPR Delta Artha Sidoarjo dengan kredit fiktif dengan SK para Guru UPTD Dispendik Kecamatan Tanggulangin. 4 Tersangka lainnya yaitu Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atik Munjiati dan Yunita telah ditahan terlebih dahulu.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kejari Sidoarjo Jebloskan Wanita Ini
Sedangkan, 4 tersangka yang seakan diistimewakan tidak ditahan yaitu mantan Direktur Utama PT BPR Delta Artha Sidoarjo M. Amin, Ratna Wahyuningsih, Dirut yang saat ini masih menjabat, Kepala UPTD Dispendik Cabang Tanggulangin Abdul Kholik dan Kepala UPTD Dispendik Cabang Tanggulangin Yuliani yang saat ini masih aktif juga.
Skandal kredit fiktif tersebut terungkap saat Luluq Frida Ishaq tidak berhasil mengembalikan utangnya ke koperasi UPTD sebesar Rp 500 juta. Setelah dilacak, ternyata uang tersebut digunakan untuk membayar utang ke bank. Pengajuan kredit yang dimulai sejak 2010 sampai Desember 2014, ada 98 kredit palsu yang diajukan dengan menggunakan jaminan SK PNS palsu hingga 12 milyar. (nni/gun/sho).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News