Dari 70 Developer Perumahan, Hanya 2 yang Serahkan Sertifikat PSU kepada Pemkot Batu

Dari 70 Developer Perumahan, Hanya 2 yang Serahkan Sertifikat PSU kepada Pemkot Batu Penyerahan sertifikat hibah Disdukcapil oleh Wali Kota Batu ,Dewanti Rumpoko kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Agus Rujito.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Lebih dari 70 developer atau pengembang perumahan di , hanya terdapat duda developer yang menyerahkan sertifikat Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada pemerintah kota (Pemkot). Yaitu, PT. Golden Indo dan PT. Kusuma Graha Jayatrisna.

Hal ini, terungkap usai dilaksanakan penandatangan serah terima fisik PT. Golden Indo dan PT. Kusuma Graha Jayatrisna kepada , dan penyerahan sertifikat hibah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) oleh Wali , Dewanti Rumpoko, kepada Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) , Agus Rujito.

Baca Juga: AJI dan PWI Malang Raya Desak Tindak Tegas Oknum Wartawan yang Lakukan Pemerasan di Kota Batu

Dalam acara itu, juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada 13 anggota Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, termasuk Kajari, atas dukungan fasilitas dan pendampingan hukum dalam rangka percepatan PSU 2022.

Pada penyerahan PSU Perumahan Formal ini, dilaksanakan dengan sosialisasi Perda No. 4 tahun 2020, tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan, PSU, di Hotel Aston Inn , Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Hujan Lebat Sore Hari ini di Kota Batu Sebabkan Plengsengan di Punten Bumiaji Longsor

epala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bangun Yulianto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada stakeholder, khususnya kepada pengembang, untuk mempercepat penyerahan PSU Perumahan Formal.

"Ini merupakan langkah bersama untuk menertibkan aset-aset yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Setelah sertifikat itu diterima pengembang, kemudian pengembang wajib menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah setempat" jelas Bangun.

Menurutnya, penyerahan PSU ini, merupakan penyerahan berupa tanah dengan bangunan dan/atau tanah tanpa bangunan, dalam bentuk aset dan tanggung jawab pengelola dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Walkot dan Wawali Kota Batu Terpilih Selesai Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri

"Adapun tujuannya untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman" tuturnya.

Sementara itu, Wali berterima kasih kepada pengembang yang menyerahkan sertifikat PSU kepada .

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi Terakhir Kalinya, Pj Wali Kota Batu Pamit, Ucapkan Terima Kasih ke Jajaran ASN

"Kedua pengembang tersebut adalah PT. Golden Indo dan PT. Kusuma Graha Jayatrisna" Kata Dewanti.

Ia mengatakan, setelah PSU diterima, kewajiban pemerintah adalah merawat dan mengelola PSU untuk masyarakat.

“Saya berharap pengembang-pengembang perumahan lainnya menyusul untuk menyerahkan sertifikat PSU-nya,” harapnya. (adi/sis)

Baca Juga: Lantik 8 Pejabat Tinggi Pratama Pemkot, Pj. Wali Kota Batu: Mari Wujudkan Visi-Misi Pembangunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO