SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kasus dana hibah Pilgub Jatim 2013 yang ditangani Subdit III Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim masuki babak baru. Enam tersangka ditetapkan penyidik sebagai pihak paling bertanggungjawab dalam kasus yang merugikan negara Rp 5,6 miliar.
"Ada enam tersangka yakni, SU, SSP, AP (ketiganya komisioner Bawaslu Jatim), AMR-Sekretaris dan GSW selaku Bendahara Bawaslu Jatim. Serta IDY, rekanan penyedia barang dan jasa," ujar Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir, Selasa (19/5).
Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024
Idris menambahkan, mereka ditetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara dan dihasilkan keputusan kasus ini layak dinaikkan ke tingkat penyidikan. Kasus dana hibah Pilgub Jatim 2013 ini terdapat kejanggalan penggunaan dana hibah seperti pengadaan fiktif, mark up, dll. Misalnya, ada kegiatan di hotel dilaporkan seminggu, namun realisasinya hanya 3 hari. Ada pengadaan spanduk sebanyak 2000 unit, namun realisasinya hanya 800 unit.
"Juga ada dana silpa yang harusnya dikembalikan ke negara, tapi tidak disetorkan," terang dia.
Barang bukti yang diamankan penyidik yakni, uang negara Rp 520 juta, uang pengembalian THR Rp 7,5 juta, kwitansi fiktif, NPHD (naskah perjanjian hibah daerah), dokumen mark up hingga dokumen kontrak fiktif.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
"Dari enam tersangka, baru AMR yang kita periksa sebagai tersangka," kata Idris Kadir.
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim ini terungkap setelah Polda mendapatkan hasil dari audit BPKP. Dari audit tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar. Setelah dilakukan penyelidikan dan memintai keterangan 87 saksi dan menerima hasil audit dari BPKP, penyidik Tipidkor Polda Jatim menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
AMR mendatangi gedung Tipidkor Polda Jatim sejak kemarin siang. "Untuk kepentingan penyidik dan mempercepat penyidikan, kita akan melakukan upaya paksa (penahanan)," jelas Idris.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Didampingi Ketua KPU RI Tinjau Kesiapan Pilkada 2024 di Pamekasan
Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, sejak pukul 14.00 WIB hingga pukul 18.00 Wib, AMR, Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, akhirnya jadi tahanan Reskrimus Polda Jatim, Selasa (19/5).
AMR yang baru keluar dari ruang penyidik menggunakan seragam tahanan tidak memberikan keterangan apapun kepada wartawan saat digelandang penyidik. AMR Justru berusaha menghindar dan langsung menuju ruang tahanan. (ssn/det/rmc/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News