PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Catatan akhir tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan beberkan sejumlah perkara yang berhasil diungkap. Mulai dari perkara tindak pidana umum (Pidum) atau pun tidak pidana khusus (Pidsus).
"Selama 2022 ada sejumlah perkara yang kita tangani, untuk Pidum ada 729 perkara, tuntutan 578, sedangkan yang sudah dieksekusi 354 perkara," kata Kajari Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi Junus, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Adapun uang kerugian negara yang berhasil diamankan dari tindak pidana korupsi mencapai 16.341 perkara. Dengan denda sebesar Rp1.868.679.7000 dan jumlah biaya perkara Rp 15.341.000. untuk tindak pidana ringan (Tipiring), ada 90 perkara.
Reza menjelaskan, ada beberapa perkara yang dihentikan, salah satunya kasus dugaan korupsi dana bergulir di lembaga pengelolaan Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di UGT Sidogiri.
"Karena tidak cukup bukti. Kasus tersebut kita hentikan. Hasil audit BPK mengatakan hanya kesalahan administrasi, kalau pun ada tindakan melawan hukum pasti kami Lanjut. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan jika di kemudian hari ada temuan, perkara ini kita buka kembali," paparnya.
Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab
Sedangkan di kasus Plaza Bangil, kita masih menunggu hasil audit BPK RI.Pada kasus ini kita masih menunggu hasil audit BPK RI.
"Mudah-mudahan tahun depan hasil audit segera turun. Sehingga bisa di tindak lanjuti proses hukumnya," imbuhnya.
Selain itu, sejumlah perkara yang berhasil ungkap, mulai dari kerusakan lingkungan di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol l, Kabupaten Pasuruan dengan terdakwa Andreas Tanujaya. Dikasus itu, kita langsung menyatakan banding atas putusan hakim.
Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas
"Kita ajukan permohonan banding di kasus tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, korps Adhiyaksa juga menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil inkrah atau putusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan.(ard/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News