Pemprov dan Polda Jatim gelar Rakor bahas perlintasan KA di Gedung Negara Grahadi, Rabu (4/1/2023).
Di sisi lain, para wali kota/bupati dan kapolres jajaran diminta untuk proaktif membuat rambu-rambu maupun spanduk himbauan di sekitar kawasan perlintasan tak berpalang pintu. Sambil menunggu nota kesepakatan untuk mewujudkan palang pintu di seluruh perlintasan kereta api di Jatim.
Sementara, menurut data Polda Jatim, dari 1.082 titik perlintasan kereta api di Jawa Timur, sebanyak 734 titik perlintasan KA tidak berpalang pintu.
Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto dalam Rakor yang sama mengatakan, selama 2022, Polda Jawa Timur mencatat ada 175 kasus kecelakaan di perlintasan kereta. Dari jumlah tersebut, 105 orang dinyatakan meninggal dunia.
Jumlah kasus kecelakaan yang terjadi pada 2022 lalu meningkat sebanyak 21,5 persen atau 31 kasus dibanding 2021 yang tercatat ada 144 kasus. Sementara untuk jumlah kematian meningkat tajam, sebesar 89,6 persen atau 28 korban meninggal dibanding 2021 yang tercatat sebanyak 77 orang meninggal dunia.
Salah satu faktor kejadian laka lantas di perlintasan KA karena kelalaian penjaga palang pintu Kereta Api (KA). Selain itu, bisa disebabkan kelengahan pengendara bermotor saat melintasi perlintasan KA yang tidak berpalang pintu.
"Jumlah ini bisa terus meningkat jika tidak segera dicegah, karena perlintasan kereta api tak berpalang pintu bisa menjadi mesin pembunuh ketiga setelah penyakit jantung dan ISPA," ujar Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Taslim Chairuddin ditemui usai rakor. (dev/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




