![YLBH Fajar Trilaksana Didaulat Pimpin Posbakum Pengadilan Agama I A Gresik YLBH Fajar Trilaksana Didaulat Pimpin Posbakum Pengadilan Agama I A Gresik](/images/uploads/berita/700/66b12924a1c4f6c0f1a7d59361579137.jpg)
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana kembali didaulat untuk memimpin Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama (PA) kelas I A Gresik.
Posbakum tersebut, akan menjalankan tugas melakukan pendampingan hukum dalam masa kerja 12 bulan kedepan (setahun) di tahun 2023.
BACA JUGA:
- Adu Banteng dengan Toyota Innova, Pengendara Motor di Gresik Tewas
- Puluhan Ribu Jemaah Hadiri Haul Alhabib Abu Bakar Assegaf ke-69 di Masjid Jamik Gresik
- Bikin Macet, Warga Hadang dan Sweeping Bus Pekerja Smelter Freeport di Gresik
- Bupati Gresik dan Ketua PA Teken Kerja Sama Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak
"Alhamdulillah, kami bisa meneruskan pengabdian kami melayani masyarakat. YLBH Fajar Trilaksana bukan siapa-siapa dan bukan apa-apa ketika kami tidak dapat kesempatan untuk melakukan apa yang kami bisa," ucap Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (5/1/2023).
Andi Fajar berjanji, tidak pernah menyia-nyiakan kesempatan dan amanah yang diberikan oleh PA Gresik.
"Tim kami yang ada di lapangan adalah manusia biasa, maka tentu dengan segala keterbatasannya masih tetap butuh koreksi, saran, kritik dan masukkan dari semua pihak," tuturnya.
Berdasarkan amanat Undang-Undang No 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara gratis berupa konsultasi, advice, drafting dan informasi hukum.
Klik Berita Selanjutnya