PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Sumenep telah menetapkan MS sebagai tersangka atas kasus pelecehan yang dialami ER (22), salah satu pegawai Bank BNI Prenduan. Terduga pelaku merupakan pegawai Bank BNI Pamekasan.
"Saya mengapresiasi Polres Sumenep, terutama kepada tim penyidik. Laporan di Bulan Juli 2022 dan penetapan tersangka terjadi pada Januari 2023. Apapun itu, ini merupakan kemajuan pesat bagi kami. Semoga secepatnya penyerahan berkas kepada kejaksaan, baik di tahap satu maupun tahap kedua," kata Kuasa hukum ER, Tajul Arifin, di Pamekasan, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Sementara itu, korban berharap kepada BNI untuk memberikan sanksi yang berat kepada MS usai ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pasalnya, ER dibehentikan dari pekerjaannya akibat kejadian ini dan terduga pelaku masih aktif sebagai pegawai di Pamekasan.
"Saya ingin pelaku juga diberhentikan atau dipecat sama seperti saya. Saat sedang dalam keadaan berseragam dan duduk sendirian, MS sempat melepas tali BH dari belakang lalu meminta untuk kembali memasangnya di toilet. Tapi saya tidak mau karena ada dia di sana," akunya kepada BANGSAONLINE.com.
"Ketika kantor sedang sepi, sekira pukul 17.00 WIB, pelaku berusaha mencium dari belakang, dan saya menghindar. MS kemudian mengancam dengan bilang begini 'Kamu kira aku gak berani ngapa-ngapain kamu'," pungkasnya. (dim/mar)
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News