Ketua DPD LDII Gresik, KH. Abdul Muis Zuhri, dan Kasi Intel Kejari Gresik, Deni Niswansyah, saat bersama para pengurus usai ngaji hukum. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bagian Hukum DPD LDII Gresik menggelar ngaji hukum di Masjid Pondok Pesantren (Ponpes) Baitul Makmur, Desa Laban, Kecamatan Menganti, Minggu (22/1/2023).
Kegiatan dikemas dengan Jaksa Masuk Pesantren dengan melibatkan 1.545 santri pemuda dan pemudi LDII ini menghadirkan pemateri Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Deni Niswansyah.
BACA JUGA:
- TMMD ke-128 Gresik Ditutup, Jalan hingga RTLH di Desa Slempit Rampung Dibangun
- Tersangka Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Kejaksaan
- Kejari Gresik Tahan Pegawai DPUTR Tersangka Penganiayaan
- Sekda Ikuti Launcing KDKMP secara Virtual, 126 Koperasi Merah Putih Gresik Siap Beroperasi
Ketua DPD LDII Gresik, KH. Abdul Muis Zuhri, dalam sambuatan pembukaan ngaji hukum mengatakan bahwa pihaknya sangat peduli dengan generasi muda sebagai penerus perjuangan bangsa.
Sebab, mereka yang dapat mengisi kemerdekaan negeri ini dengan kontribusi positif berbekal target menjadikan para pemuda pemudi LDII dan para santri yang alim fakih, ahklakul karimah, dan mandiri.
"Dengan berbekal ilmu dan akhlakul karimah, maka akan berdampak positif ketaatan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di indonesia. Patuh dan tunduk pada pemerintah yang sah berdasarkan Pancasila, dan UUD 45 serta kader LDII akan tetap memegang teguh jiwa NKRI harga mati," paparnya.
Sementara itu, Deni Niswansyah dalam materinya ngaji hukum menyampaikan penyuluhan hukum bahaya penyalahgunaan narkoba. Ia mengawali dengan pemutaran vidio pendek memperkenalkan profile tugas pokok profesi Jaksa.
Ia lantas memaparkan penyuluhan hukum untuk memberikan pengertian dan pemahaman tidak cukup dengan pemaparan teori saja. Namun, diharapkan para santri dan para pemuda pemudi LDII bisa ngerti langsung melihat dan cermin hukum itu bagaimana. Mulai mengetahui kondisi dampak orang melakukan tindak perbuatan melawan hukum atau kejahatan.
"Mengetahui kondisi di rumah tahanan bagaimana melihat orang terkurung sekian tahun yang harus terpisah dengan keluarga dan beban berat lainnya. Maka dari itu, di harapkan kita para santri pemuda pemudi LDII harus kenali hukum, hindari hukuman," tuturnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




