KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pria bernama Valcheinzsko Keanu Nanlohy (VKN), warga Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, divonis hukuman 2 tahun penjara dalam persidangan pembacaan putusan perkara informasi dan transaksi elektronik di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (30/1/2023).
Kasus tersebut bermula pada hari 9 September 2022. Pria 26 tahun yang kos di Blimbing, Kota Malang, itu memaksa jalan-jalan wanita idolanya asal Kota Batu via WhatsApp (WA) dengan disertai ancaman.
Modusnya, terdakwa VKN terus menerus menghubungi IDO melalui pesan WhatsApp yang berisi ancaman.
Selanjutnya pada 11 November 2022, terdakwa kembali menghubungi IDO melalui pesan WA yang lagi-lagi berisi ancaman. Karena korban sering menolak ajakan jalan-jalan, terdakwa kemudian marah dan sakit hati.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Edi Sutomo, mengatakan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang terhadap VKN tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Edi Sutomo.