SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Perbup Nomor 116/2022 tentang pedoman perhitungan pengelolaan persampahan yang ditetapkan pada 9 Desember 2022 lalu, menjadi dasar perhitungan baru dalam pengelolaan sampah di Sidoarjo.
Kini, besaran tarif dasar pengelolaan sampah yang harus dibayar warga desa dan pemukiman berkisar antara Rp25 ribu-Rp35 ribu perbulan.
Baca Juga: Ciptakan Lingkungan Aman, TMMD Sidoarjo Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, M Bahrul Amig menyebut, sesuai hasil konsultan, biaya yang seharusnya dikeluarkan masyarakat untuk pengelolaan sampah, mulai dari pengambilan, pengangkutan, pemilihan dan pengelolaan sebesar Rp77 ribu per KK per bulan.
"Itu kan terlalu berat. Makanya konsultan kami undang, pengelola, kades, kecamatan untuk FGD hingga ketemu angka Rp25-35 ribu tersebut," jelasnya.
Namun, desa memberikan kebijaksanaan, misalnya yang tidak mampu, bisa membayar Rp10 ribu. Ia juga mengatakan, biaya tersebut, dibayarkan masyarakat ke pengelola sampah di tingkat desa seperti kelompok swadaya masyarakat (KSM) pengelola sampah di bawah tanggung jawab kepala desa.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Maafkan Pendemo Buang Sampah dan Hentikan Proses Hukum
Amig menyebut, perbup itu, sebagai pedoman perhitungan biaya pengelolaan, bukan arahan kenaikan tarif. Sebab, selama ini, tidak ada tarifnya.
"Ini sebagai pedoman sesuai permendagri 7 tahun 2021. Karena pengelolaan sampah kan ada biaya pengumpulannya, biaya proses di TPST, biaya angkut ke TPA, biaya proses ke TPA dan lainnya," ungkapnya.
Kalau pun desa mematok dengan tarif lebih tinggi dari perbup tersebut, menurutnya tidak masalah. Namun, pada prinsipnya, tarif pembuangan sampah ke tempat pemrosesan terakhir (TPA) Jabon, tetap sekitar Rp100 ribu per ton.
Baca Juga: Mengaku Khilaf, Dua Pendemo Buang Sampah Minta Maaf ke Bupati dan Warga Sidoarjo
"Kalau bisa melakukan pengelolaan di bawah, atau bahkan tidak perlu buang ke TPA maka semakin sedikit biaya yang dikeluarkan pengelola," katanya.
Imbasnya, ternyata muncul beberapa penolakan, diantaranya dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Desa Kemiri. Bahkan, sempat beredar surat dari Desa Kemiri yang akan melakukan penutupan TPST dari 1-7 Januari, karena menolak perhitungan layanan sampah tersebut. Bahkan, akan ada aksi demo damai penolakan.
Sementara, Kades Kemiri, Novi Ariwibowo menyebut, surat tersebut sudah ditarik, dan pihaknya tidak akan menutup TPSTnya.
Baca Juga: DLHK Sidoarjo: Aksi Protes Biaya Ritasi Bukan Petugas Kebersihan
"Memang ada yang menolak. Tapi kami tarik suratnya," katanya kemarin.
Pihaknya, bersama pengelola dari desa lainnya dalam waktu dekat berencana menggelar pertemuan bersama dengan DLHK Sidoarjo dan menyampaikan keberatan mereka.
"Akan pertemuan di DLHK dulu," katanya. (cat/sis)
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Angkat Bicara soal Demo Pengelola TPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News