PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo membuat terobosan untuk menghidupkan kearifan lokal, dalam penegakan hukum di lingkungan pendidikan dengan melaunching Rumah Rukun di 14 sekolah tingkat SMA dan SMK, Senin (13/2/2023). Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa, memastikan hal tersebut.
"Dibentuknya Rumah Rukun atau Restorative Justice di 14 lembaga sekolah ini sebagai upaya menifestasi bukti keseriusan kejaksaan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
"Nantinya, sekolah diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran guru dan wali murid untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya jaksa dalam proses penegakan hukum yang berorientasikan pada keadilan restoratif," imbuhnya.
Menurut dia, pembentukan ini diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat, karena menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan sebagai solusi alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu, dalam memulihkan kedamaian dan harmoni di masyarakat kepada keadaan semula seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
"Rumah Rukun ini diharapkan dapat menjadi sebuah ruang bagi aparat penegak hukum, khususnya jaksa bersama-sama dewan guru BK, para siswa, dan wali murid untuk mengaktualisasikan budaya luhur bangsa dalam menyelesaikan masalah-masalah tertentu terkait hukum yang terjadi disekolah secara musyawarah dan mufakat," pungkasnya.
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
David berharap, belasan Rumah Rukun yang telah dilaunchiung dapat menjadi pilot project yang nantinya bisa ditiru dan dikembangkan di sekolah-sekolah lainnya di wilayah Kabupaten Probolinggo. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News