SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari Polsek Gubeng dan Kecamatan Gubeng melakukan razia yustisi dengan sasaran tiga hotel, pada Selasa (14/2/2023) kemarin. Razia yang digelar pada hari valentine ini bertujuan untuk meminimalisir pasangan tanpa status yang melakukan perzinaan di hotel.
Razia dikomandoi oleh Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Effendi dan Kepala Kecamatan Eko Purnomo berangkat pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Sasaran tiga hotel yaitu Hotel Suite di Jl. Bratang Binangun, RedDoorz di Jl. Nginden No. 80, dan OYO di Jl. Kertajaya.
Sodik Effendy mengatakan dalam razia pihaknya bergabung dengan Satpol PP Kecamatan Gubeng selalu penegak perda.
“Kami mengajak Kecamatan Gubeng karena selama razia yustisi yang bisa memberikan pelanggaran dan pemangku perda adalah satpol PP,” ujarnya, Rabu (15/2/2023).
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Sementara Camat Gubeng Eko Purnomo mengatakan razia dilakukan untuk mencegah perbuatan asusila yang dilakukan oleh pasangan bukan suami istri pada hari valentine. "Kita melibatkan pihak kepolisian yang bisa menindak secara pidana," ujarnya.
Selama razia yustisi hari valentine 2023, para petugas berhasil mengamankan 9 pasangan yang bukan suami istri.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
"Telah kita amankan 9 pasangan dari tiga hotel. Dan yang terbanyak ditemukan pasangan bukan pasutri di dalam kamar di hotel OYO Jl. Kertajaya," tambah Eko Purnomo.
Dari 9 pasangan bukan suami istri yang terjaring, ternyata ada satu wanita yang diduga adalah wanita pangilan melalui aplikasi MiChat dan ada penyalurnya.
“Ada satu yang diindikasi sebagai wanita bookingan. Pengakuan dia sedang menunggu pria teman kencannya. Saat ditanya dia tidak tahu nama teman kencannya, karena baru dikenalkan oleh pria lain. Saat kita korek komunikasi di ponsel wanita itu, ternyata sudah dihapus,” jelas Sodik Effendi.
Baca Juga: Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak
Dari 9 pasangan (pria dan wanita) dan 1 wanita, total yang terjaring razia 19 orang. Mereka lantas diangkut dan dilakukan pendataan di Kantor Satpol PP Pemerintah Kota Surabaya.
“Semuanya akan didata di Satpol PP Surabaya untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya lagi,” tutup Eko Purnomo. (rus/rev)
Baca Juga: Terpengaruh Medsos, Siswi SMK di Surabaya Kabur dari Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News