SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim bersama Polres Lamongan dan Polresta Sidoarjo telah melakukan penangkapan para pelaku penyelewengan minyak dan gas bersubsidi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan puluhan truk yang dipergunakan untuk transportasi BBM minyak yang diselewengkan, dan ribuan ton atau liter BBM Solar bersubsidi yang akan dijual ke industri.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, keberhasilan penggagalan penjualan BBM solar atas kerjasama antara Ditreskrimsus Polda Jatim dengan pihak Polres terkait.
“Dalam jumpa pers kali ini, tentang penangkapan penyalahgunaan BBM subsidi di jual ke industri, dan keberhasilan penangkapan dikarenakan pihak Kepolisian berkolaborasi dengan pihak Pertamina dan BBH migas, sehingga jumlah besar berhasil diselamatkan agar tidak disalah gunakan,” ujarnya, Kamis (23/2/2023).
Dari hasil penangkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol M Farman mengatakan, pihaknya telah melakukan penggerebekan gudang atau tempat transit penjualan BBM yang diselewengkan.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Setidaknya, BBM jenis Solar dengan volume 45,3 ton atau 45.500 liter siap dijual ke industri. Dan juga, armada yang sudah dimodifikasi mulai truk boks, hingga truk bak dengan jumlah 12 armada yang dipergunakan untuk membeli solar bersubsidi di beberapa SPBU, antara lain Kecamatan Krian, Kecamatan Taman, serta di Sekitaran Lamongan.
“Dari 45,5 ton BBM solar kami temukan di gudangnya Sekitaran Kecamatan Krian, dan disitu juga adalah proses transit dari truk yang telah dimodifikasi untuk dipindah ke truk tangki milik industri yang telah disiapkan. Dan juga total 27 tersangka,” ujar Farman.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Menurutnya, dari 27 tersangka, memiliki peran yang berbeda-beda. Dari sopir armada truk modifikasi, pengelolah gudang penampungan solar, supir truk tangki milik industri dan operator SPBU yang terlibat mendukung aksi penyalahgunaan BBM subsidi.
Ia menjelaskan, proses pembelian BBM bersubsidi di SPBU menggunakan truk boks maupun truk bak, yang didalamnya diberikan drum penampungan solar.
Para sopir tersebut, tetap membeli BBM ke SPBU, namun jumlah liter yang dibelikan dengan volume yang tidak semestinya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Setelah itu, drum atau tangki kecil yang berada di truk yang sudah dimodifikasi, dibawa ke gudang wilayah Kecamatan Krian, untuk dipindahkan atau di transitkan ke truk tangki milik industri atau tangki warna biru.
Dengan penyelewengan tersebut, kerugian negara yang diterima sekitar Rp25 Miliar. Karena harga jual BBM Solar ke industri atau pabrik, dijual seharga Rp15.000, sedangkan pembelian Solar ke SPBU, seharga Rp6.800.
Sementara itu, pihak Migas dan Pertamina yang hadir, mengapresiasi Polda Jatim atas penyelamatan penyelewengan BBM bersubsidi yang akan dijual ke pihak industri. Selama ini, pihaknya sudah melakukan pengawasan distribusi tentang penjualan BBM Subsidi.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Pihak BBH Migas mengakui, BBM jenis solar terdapat tambahan untuk diperjual-belikan kepada pihak subsidi. Sehingga, pengawasan tepat sasaran BBM bersubsidi, masih perlu banyak pihak yang terlibat untuk mengawasi.
Dengan adanya penangkapan, dari Polda Jatim pihak BBH Migas mengucapkan terima kasih sebesar besarnya. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News