SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sabu seberat 1000 gram atau 1 kg dari bandar tangan pertama bernama HA dan MA asal Tulungagung.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, setelah pihak kepolisian menangkap TS, yang merupakan pengecer narkoba tersebut, pada 7 Februari 2023 lalu. Dari pengakuan TS, lantas Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran dan berhasil meringkus keduanya pada 16 Februari 2023.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 32 Tersangka Curanmor dari Kasus Sejak Desember 2024
Dari pengakuan kedua pelaku, omset penjualannya terbilang tinggi, karena harga jual yang ditawarkan kepada TS, adalah Rp200.000 per gram.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Parana saat jumpa pers mengatakan, bahwa penangkapan HA dan MA dari pengembangan dari penangkapan TS.
“Setelah kita tangkap TS beberapa hari kemudian berhasil menangkap HA dan MA juga kita temukan barang bukti sabu sebanyak 1000 Gram. Pengakuan dua pelaku bahwa barang diambil dari lintas provinsi dengan harga Rp. 150 juta berat 1000 Gram,” ujarnya, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: Bukan Korban Begal, Pria yang Tercebur Kali Undaan Nyatanya Terpeleset, Terpaksa Bohong Karena Malu
Ia mengatakan, jaringan sabu-sabu ini, merupakan jaringan antar provinsi Jawa dan Sumatera, harga yang ditawarkan cukup murah, sehingga para pelanggannya tergolong cukup banyak. Untuk pengirimannya dari Sumatera menuju Jawa menggunakan jalur laut.
Menurut pengakuan tersangka, selama mengedarkan sabu-sabu seberat 1000 gram, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta.
“Dua tersangka yang kita tangkap dan ditemukan barang bukti sebanyak 1000 gram, sehingga kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Fadilah Parana. (rus/sis)
Baca Juga: Lansia Nyetir Pajero Tabrak Cido Printing Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Sekitar Rp3 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News