SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan sabu seberat 1000 gram atau 1 kg dari bandar tangan pertama bernama HA dan MA asal Tulungagung.
Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, setelah pihak kepolisian menangkap TS, yang merupakan pengecer narkoba tersebut, pada 7 Februari 2023 lalu. Dari pengakuan TS, lantas Polrestabes Surabaya melakukan pengejaran dan berhasil meringkus keduanya pada 16 Februari 2023.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Diduga Tewas Overdosis
Dari pengakuan kedua pelaku, omset penjualannya terbilang tinggi, karena harga jual yang ditawarkan kepada TS, adalah Rp200.000 per gram.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Parana saat jumpa pers mengatakan, bahwa penangkapan HA dan MA dari pengembangan dari penangkapan TS.
“Setelah kita tangkap TS beberapa hari kemudian berhasil menangkap HA dan MA juga kita temukan barang bukti sabu sebanyak 1000 Gram. Pengakuan dua pelaku bahwa barang diambil dari lintas provinsi dengan harga Rp. 150 juta berat 1000 Gram,” ujarnya, Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: Unit PPA Satreskrim Polrestabes Tangani Kasus Pembuangan Bayi
Ia mengatakan, jaringan sabu-sabu ini, merupakan jaringan antar provinsi Jawa dan Sumatera, harga yang ditawarkan cukup murah, sehingga para pelanggannya tergolong cukup banyak. Untuk pengirimannya dari Sumatera menuju Jawa menggunakan jalur laut.
Menurut pengakuan tersangka, selama mengedarkan sabu-sabu seberat 1000 gram, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta.
“Dua tersangka yang kita tangkap dan ditemukan barang bukti sebanyak 1000 gram, sehingga kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Fadilah Parana. (rus/sis)
Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News